instagram youtube

KASN Dihapus, Birokrasi dalam Bahaya! GARDA TIPIKOR Desak MK Ambil Sikap

Monday, 2 June 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online — Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mencuat dalam diskursus publik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, secara resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fokus gugatan mereka tertuju pada Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) yang dinilai menghapus kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lembaga independen pengawas sistem merit ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi isu ini, Sekretaris Jenderal GARDA TIPIKOR Indonesia, Deri Hartono, menegaskan bahwa penghapusan Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. merupakan langkah mundur yang membahayakan prinsip demokrasi dan integritas birokrasi negara.

“Ini bukan sekadar soal kelembagaan, tapi menyangkut prinsip checks and balances dalam sistem birokrasi. Hilangnya (KASN) berarti tak ada lagi pengawasan netral terhadap rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN,” ujar Deri saat ditemui wartawan JurnalPatroliNews di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurut Deri, dalih efisiensi birokrasi yang kerap digunakan pemerintah tidak bisa dijadikan alasan untuk menyingkirkan lembaga pengawas independen. “Efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip konstitusional. UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), menjamin kepastian hukum yang adil. KASN adalah perwujudan dari prinsip itu,” tegasnya.

Deri juga menyoroti bahwa para pemohon judicial review tidak semata-mata menuntut pembatalan norma, melainkan mengajukan pendekatan konstruktif melalui tafsir konstitusional (conditionally constitutional). “Para pemohon meminta agar pasal-pasal itu dimaknai bahwa KASN tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Jadi bukan dibatalkan sepenuhnya, tapi ditafsirkan sesuai semangat konstitusi,” jelasnya.

baca juga  Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, Sampaikan Bahwa Polri Senantiasa Untuk Masyarakat

Ia menambahkan, tanpa pengawasan eksternal, pelaksanaan sistem merit dalam birokrasi rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Sudah banyak kasus di mana ASN diangkat karena loyalitas politik, bukan kompetensi. Kalau ini dibiarkan, netralitas ASN hanya akan jadi mitos,” ujarnya.

GARDA TIPIKOR, lanjut Deri, berharap MK tidak hanya menilai pasal-pasal secara legal-formal, tetapi mempertimbangkan aspek substantif dan konstitusionalitasnya. “Mahkamah harus menilai apakah norma ini menjaga keadilan, integritas, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kalau tidak, MK harus menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya.

Terkait kemungkinan GARDA TIPIKOR ikut berperan dalam proses hukum, Deri menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan. “Kami ingin menyampaikan legal opinion kepada MK, bahwa keberadaan KASN bukan hanya teknis, melainkan prinsipil dalam negara hukum. Jika ruang pengawasan sipil ditutup, maka semangat reformasi birokrasi akan hilang,” pungkasnya.

Dengan tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil, Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada keputusan penting untuk menjaga prinsip demokrasi, profesionalitas ASN, dan supremasi konstitusi.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah
Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran
Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026
Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim
LPK Askara, LPK Yang Memberikan Pelatihan Kerja Untuk SDM yang unggul
Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Rakor TKPKD, Bahasan Tekankan Data Akurat hingga Kolaborasi Kikis Kemiskinan

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 15:02 WIB

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Saturday, 20 December 2025 - 14:57 WIB

Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Saturday, 20 December 2025 - 10:28 WIB

Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Saturday, 20 December 2025 - 10:25 WIB

Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Saturday, 20 December 2025 - 10:21 WIB

Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Berita

Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Saturday, 20 Dec 2025 - 14:57 WIB