instagram youtube

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Brebes Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Wednesday, 20 November 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes – Poskota.online –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis dengan menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) pada kasus kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa yang terjadi pada 17 Oktober 2024 di Jalan Raya Nasional Tegal-Purwokerto, melibatkan pengemudi truk, Tarmidi, yang menabrak dua pengendara sepeda motor, M. Reza Fahlevi dan Beni Jaka Swara.

Meskipun Tarmidi meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan, kasus ini berhasil diselesaikan secara damai melalui RJ,  menunjukkan keberhasilan pendekatan penyelesaian konflik yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses mediasi yang melibatkan tersangka, korban, tokoh masyarakat, dan agama, menghasilkan perdamaian tanpa syarat. Tarmidi telah memberikan kompensasi berupa biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor kepada para korban.

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif diserahkan di Kampung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Brebes di Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, pada 20 November 2024.

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH, melalui Kasi Pidum Nugroho Tanjung, SH, MH, menjelaskan bahwa penerapan RJ ini sesuai prosedur, mengingat ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan Tarmidi belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, tercapainya perdamaian, dan adanya kompensasi kepada korban.

Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan program RJ Kejari Brebes yang telah berhasil menyelesaikan 5 kasus serupa di tahun 2024.  “RJ menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan keadilan humanis dan menciptakan rasa adil di tengah masyarakat,” tegas Nugroho.

Ia juga menekankan bahwa RJ bukanlah jaminan impunitas bagi pelaku.

Facebook Comments Box

baca juga  Di Brebes Kapolda Jateng Resmikan 8 Kampung Tanggung Anti Narkoba

Berita Terkait

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI
Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 13:43 WIB

Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan

Monday, 1 December 2025 - 11:41 WIB

Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI

Monday, 1 December 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB