instagram youtube

Kawal Pleno Upah 2023, Buruh Banten Geruduk KP3B

Thursday, 15 December 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, poskota.online –
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) upah merupakan uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.Sudah barang tentu upah adalah suatu hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh para buruh/pekerja, setelah mereka melakukan kewajibannya.

Dalam perkembangan di dunia ketenagakerjaan, kenaikan upah di setiap tahunnya sudah menjadi hal yang wajar di karenakan biaya hidup yang juga terus menerus mengalami kenaikan, berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa daya beli masyarakat khususnya kaum buruh mengalami kelesuan.

Berangkat dari beragam kondisi,salah satunya adalah karena lesunya daya beli kaum buruh tak heran jika di setiap akhir tahun ada berbagai gejolak perjuangan kaum buruh, khususnya di daerah-daerah penyangga ibu kota yang notabene selalu menjadi barometer perjuangan kaum buruh di daerah lain di seluruh Indonesia,tanpa terkecuali di Provinsi Banten, khususnya buruh se-Tangerang Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang sudah di ketahui bersama, bahwa Pejabat ( Pj ) Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) yang berlaku pada tahun 2023 sebesar 6,4 % menjadi Rp 2.661.280,11.

Besarnya harapan akan kesejahteraan kaum buruh ,tentu akan menjadi cambuk semangat bagi serikat buruh yang ada di Tangerang Raya juga seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Banten, tanpa terkecuali DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten yang sudah dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh DPC KSPSI KSPSI 1973 di Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten untuk ikut ambil bagian, berjuang mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang di selenggarakan di komplek KP3B Serang, Banten, 05 Desember 2022,pukul 10:00 WIB s/d selesai.

_”Bahwa kami DPC KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang, akan tetap komitmen mengawal Upah Minimum Kabupaten Tangerang sesuai rekomendasi Bupati Tangerang sebesar 7,48 % sampai di “SK”- kan Pj Gubernur Banten, kami akan terus berjuang dan mengawal hal tersebut bersama seluruh aliansi SP/SB di Provinsi Banten, semoga tanggal 07 Desember 2022 sudah ada kabar baik dengan ketok palunya SK Pj Gubernur Banten terkait UMK Provinsi Banten.”_ tegas Susilo, S.H selaku korlap aksi Kabupaten Tangerang dari Konfederasi SPSI 1973 Provinsi Banten kepada poskota.online. (Sugeng Triono)

Facebook Comments Box

baca juga  Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Menegaskan Dukungannya Terhadap Berbagai Inovasi Sektor Pertanian

Berita Terkait

Pasang _Security Door_ di Tiga Gereja Besar Purbalingga
Kabid Propam Polda Jateng Tinjau Pos Pelayanan Natal di Purbalingga
Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP Desa Simpur Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Operasi Lilin Candi 2025 Polisi Libatkan Gegana, Gereja Bethel Indonesia Disterilisasi Untuk Ibadah Natal
Polri Peduli, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran
Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD
Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025

Berita Terkait

Thursday, 25 December 2025 - 23:21 WIB

Pasang _Security Door_ di Tiga Gereja Besar Purbalingga

Thursday, 25 December 2025 - 23:01 WIB

Kabid Propam Polda Jateng Tinjau Pos Pelayanan Natal di Purbalingga

Thursday, 25 December 2025 - 19:52 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP Desa Simpur Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Thursday, 25 December 2025 - 07:13 WIB

Operasi Lilin Candi 2025 Polisi Libatkan Gegana, Gereja Bethel Indonesia Disterilisasi Untuk Ibadah Natal

Wednesday, 24 December 2025 - 14:51 WIB

Polri Peduli, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Berita

Pasang _Security Door_ di Tiga Gereja Besar Purbalingga

Thursday, 25 Dec 2025 - 23:21 WIB