instagram youtube

Kawal Pleno Upah 2023, Buruh Banten Geruduk KP3B

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, poskota.online –
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) upah merupakan uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.Sudah barang tentu upah adalah suatu hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh para buruh/pekerja, setelah mereka melakukan kewajibannya.

Dalam perkembangan di dunia ketenagakerjaan, kenaikan upah di setiap tahunnya sudah menjadi hal yang wajar di karenakan biaya hidup yang juga terus menerus mengalami kenaikan, berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa daya beli masyarakat khususnya kaum buruh mengalami kelesuan.

Berangkat dari beragam kondisi,salah satunya adalah karena lesunya daya beli kaum buruh tak heran jika di setiap akhir tahun ada berbagai gejolak perjuangan kaum buruh, khususnya di daerah-daerah penyangga ibu kota yang notabene selalu menjadi barometer perjuangan kaum buruh di daerah lain di seluruh Indonesia,tanpa terkecuali di Provinsi Banten, khususnya buruh se-Tangerang Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang sudah di ketahui bersama, bahwa Pejabat ( Pj ) Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) yang berlaku pada tahun 2023 sebesar 6,4 % menjadi Rp 2.661.280,11.

Besarnya harapan akan kesejahteraan kaum buruh ,tentu akan menjadi cambuk semangat bagi serikat buruh yang ada di Tangerang Raya juga seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Banten, tanpa terkecuali DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten yang sudah dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh DPC KSPSI KSPSI 1973 di Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten untuk ikut ambil bagian, berjuang mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang di selenggarakan di komplek KP3B Serang, Banten, 05 Desember 2022,pukul 10:00 WIB s/d selesai.

_”Bahwa kami DPC KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang, akan tetap komitmen mengawal Upah Minimum Kabupaten Tangerang sesuai rekomendasi Bupati Tangerang sebesar 7,48 % sampai di “SK”- kan Pj Gubernur Banten, kami akan terus berjuang dan mengawal hal tersebut bersama seluruh aliansi SP/SB di Provinsi Banten, semoga tanggal 07 Desember 2022 sudah ada kabar baik dengan ketok palunya SK Pj Gubernur Banten terkait UMK Provinsi Banten.”_ tegas Susilo, S.H selaku korlap aksi Kabupaten Tangerang dari Konfederasi SPSI 1973 Provinsi Banten kepada poskota.online. (Sugeng Triono)

Facebook Comments Box

baca juga  Pelepasan Bupati Tiwi dan Wakil Bupati Dono, Terimakasih atas Semangat dan Dedikasinya Selama Memimpin Purbalingga

Berita Terkait

Lapas Brebes Terima Kunjungan Patroli Sambang Polres untuk Tingkatkan Koordinasi Keamanan
Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa
Next15AD Ceria Team Melaksanakan Diskusi dan Rapat Kerja Tim Secara Mandiri Bersama Tim Boboho
Wali Kota Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan
621 JCH Kota Pontianak Ikut Bimbingan Manasik Haji Bahasan Himbau Patuhi Arahan Petugas
Satbinmas Polres Purbalingga Ajak Masyarakat Berani Melapor Aksi Premanisme
PENGURUS ANAK CABANG (PAC) MUSLIMAT KECAMATAN JONGGOL BERBAGI DENGAN PENDISTRIBUSIAN MEJA BELAJAR/MEJA NGAJI SEBANYAK 300 BUAH KE 5 DESA DI KECAMATAN JONGGOL
Warga Desa Mengkirai Jaya Sintag Pagar Jalan Perusahaan Sawit PT SBL, Polisi Lakukan Pengamanan

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

Lapas Brebes Terima Kunjungan Patroli Sambang Polres untuk Tingkatkan Koordinasi Keamanan

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:33 WIB

Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:09 WIB

Next15AD Ceria Team Melaksanakan Diskusi dan Rapat Kerja Tim Secara Mandiri Bersama Tim Boboho

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:21 WIB

Wali Kota Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:17 WIB

621 JCH Kota Pontianak Ikut Bimbingan Manasik Haji Bahasan Himbau Patuhi Arahan Petugas

Berita Terbaru