Kawal Pleno Upah 2023, Buruh Banten Geruduk KP3B

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, poskota.online –
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) upah merupakan uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.Sudah barang tentu upah adalah suatu hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh para buruh/pekerja, setelah mereka melakukan kewajibannya.

Dalam perkembangan di dunia ketenagakerjaan, kenaikan upah di setiap tahunnya sudah menjadi hal yang wajar di karenakan biaya hidup yang juga terus menerus mengalami kenaikan, berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa daya beli masyarakat khususnya kaum buruh mengalami kelesuan.

Berangkat dari beragam kondisi,salah satunya adalah karena lesunya daya beli kaum buruh tak heran jika di setiap akhir tahun ada berbagai gejolak perjuangan kaum buruh, khususnya di daerah-daerah penyangga ibu kota yang notabene selalu menjadi barometer perjuangan kaum buruh di daerah lain di seluruh Indonesia,tanpa terkecuali di Provinsi Banten, khususnya buruh se-Tangerang Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang sudah di ketahui bersama, bahwa Pejabat ( Pj ) Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) yang berlaku pada tahun 2023 sebesar 6,4 % menjadi Rp 2.661.280,11.

Besarnya harapan akan kesejahteraan kaum buruh ,tentu akan menjadi cambuk semangat bagi serikat buruh yang ada di Tangerang Raya juga seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Banten, tanpa terkecuali DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten yang sudah dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh DPC KSPSI KSPSI 1973 di Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten untuk ikut ambil bagian, berjuang mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang di selenggarakan di komplek KP3B Serang, Banten, 05 Desember 2022,pukul 10:00 WIB s/d selesai.

_”Bahwa kami DPC KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang, akan tetap komitmen mengawal Upah Minimum Kabupaten Tangerang sesuai rekomendasi Bupati Tangerang sebesar 7,48 % sampai di “SK”- kan Pj Gubernur Banten, kami akan terus berjuang dan mengawal hal tersebut bersama seluruh aliansi SP/SB di Provinsi Banten, semoga tanggal 07 Desember 2022 sudah ada kabar baik dengan ketok palunya SK Pj Gubernur Banten terkait UMK Provinsi Banten.”_ tegas Susilo, S.H selaku korlap aksi Kabupaten Tangerang dari Konfederasi SPSI 1973 Provinsi Banten kepada poskota.online. (Sugeng Triono)

Facebook Comments Box

baca juga  Kemenag Terbitkan PMA, Atur Penguatan Moderasi Beragama Lintas K/L dan Pemda

Berita Terkait

Menaiki Kereta Kencana, Mitha-Wurja Rayakan Maulid Bersama Warga Rengaspendawa
Masyarakat di Kawasan Hutan Berhak Mendapat Fasilitas Negara
Haidar Alwi: Jangan Sampai Prabowo Terkesan Mengemis Dukungan Megawati dan PDIP
Haidar Alwi: Pertemuan Megawati-Prabowo Tidak Bermanfaat
Sinergitas TNI POLRI Wilayah Hukum Polsek Ciomas Monitoring Dan Bantuan Pangan STUNTING
Syukuran HUT Ke-65 Pelopor, Dari Kompi Ranger Hingga Terbentuk Pasukan Elit
Tahapan Persiapan Rekrutmen KPPS Pilkada Serentak 2024
Pilkada Brebes 2024, KPU Dorong Partisipasi Masyarakat, Sampaikan Masukan dan Tanggapan

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 18:49 WIB

Menaiki Kereta Kencana, Mitha-Wurja Rayakan Maulid Bersama Warga Rengaspendawa

Senin, 16 September 2024 - 17:58 WIB

Masyarakat di Kawasan Hutan Berhak Mendapat Fasilitas Negara

Senin, 16 September 2024 - 12:23 WIB

Haidar Alwi: Jangan Sampai Prabowo Terkesan Mengemis Dukungan Megawati dan PDIP

Minggu, 15 September 2024 - 10:36 WIB

Haidar Alwi: Pertemuan Megawati-Prabowo Tidak Bermanfaat

Minggu, 15 September 2024 - 06:43 WIB

Sinergitas TNI POLRI Wilayah Hukum Polsek Ciomas Monitoring Dan Bantuan Pangan STUNTING

Berita Terbaru

Brebes

Lapas Brebes Berikan Peluang Pendidikan Bagi Warga Binaan

Senin, 16 Sep 2024 - 03:20 WIB