instagram youtube

Kawal Pleno Upah 2023, Buruh Banten Geruduk KP3B

Senin, 5 Desember 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, poskota.online -Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) upah merupakan uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.Sudah barang tentu upah adalah suatu hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh para buruh/pekerja, setelah mereka melakukan kewajibannya.

Dalam perkembangan di dunia ketenagakerjaan, kenaikan upah di setiap tahunnya sudah menjadi hal yang wajar di karenakan biaya hidup yang juga terus menerus mengalami kenaikan, berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa daya beli masyarakat khususnya kaum buruh mengalami kelesuan.

Berangkat dari beragam kondisi,salah satunya adalah karena lesunya daya beli kaum buruh tak heran jika di setiap akhir tahun ada berbagai gejolak perjuangan kaum buruh, khususnya di daerah-daerah penyangga ibu kota yang notabene selalu menjadi barometer perjuangan kaum buruh di daerah lain di seluruh Indonesia,tanpa terkecuali di Provinsi Banten, khususnya buruh se-Tangerang Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang sudah di ketahui bersama, bahwa Pejabat ( Pj ) Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) yang berlaku pada tahun 2023 sebesar 6,4 % menjadi Rp 2.661.280,11.

Besarnya harapan akan kesejahteraan kaum buruh ,tentu akan menjadi cambuk semangat bagi serikat buruh yang ada di Tangerang Raya juga seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Banten, tanpa terkecuali DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten yang sudah dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh DPC KSPSI KSPSI 1973 di Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten untuk ikut ambil bagian, berjuang mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang di selenggarakan di komplek KP3B Serang, Banten, 05 Desember 2022,pukul 10:00 WIB s/d selesai.

“Bahwa kami DPC KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang, akan tetap komitmen mengawal Upah Minimum Kabupaten Tangerang sesuai rekomendasi Bupati Tangerang sebesar 7,48 % sampai di “SK”- kan Pj Gubernur Banten, kami akan terus berjuang dan mengawal hal tersebut bersama seluruh aliansi SP/SB di Provinsi Banten, semoga tanggal 07 Desember 2022 sudah ada kabar baik dengan ketok palunya SK Pj Gubernur Banten terkait UMK Provinsi Banten.”_ tegas Susilo, S.H selaku korlap aksi Kabupaten Tangerang dari Konfederasi SPSI 1973 Provinsi Banten kepada poskota.online

baca juga  Warga Keluhkan Mahalnya Tiket Parkir Liar di Area Stadion Pakansari, Polsek Cibinong Cek Ke Lokasi

(Sugeng Triono)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan Bank, AU Diamankan SatReskrim
Berlarut-larut, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Minta Polres Pandeglang Percepat Penyelesaian Perkara
Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP
Budayakan Gotong Royong, Bahasan Ajak Warga Pontianak Utara Bersihkan Parit
Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Berpotensi Digugat ke PMH dan PTUN oleh LBH KAHMI
Fenomena Mutasi ASN Pasca Pelantikan Kepala Daerah: Antara Balas Budi dan Kepentingan Pembangunan
SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi, Kuota Diatur Ulang
Grand Opening Alfamart di SPBU Tarub Tegal, Belanja Praktis dengan Promo Menarik!

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:50 WIB

Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan Bank, AU Diamankan SatReskrim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:59 WIB

Berlarut-larut, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Minta Polres Pandeglang Percepat Penyelesaian Perkara

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB

Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:52 WIB

Budayakan Gotong Royong, Bahasan Ajak Warga Pontianak Utara Bersihkan Parit

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:28 WIB

Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Berpotensi Digugat ke PMH dan PTUN oleh LBH KAHMI

Berita Terbaru

Berita

Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB