instagram youtube

Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025

Sunday, 16 November 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khusus PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT

PONTIANAK Poskota Online Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.

Kebijakan tersebut mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk penghapusan sanksi meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah.

Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan asli daerah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.

“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.

Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.

Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi melalui WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan tersebut

Facebook Comments Box

baca juga  Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin Arus Balik

Berita Terkait

Askara Group Gelar Tasyakuran dan Santunan Yatim Piatu
Kasat Reskrim Polres Melawi “Tebar Senyum” Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78
Teknisi Telkom Akses Keluhkan Raibnya Bonus Tahunan
Meriah, Pangdam XII/Tpr Buka Grand Final Tanjungpura Idol 2025
Kapolres Melawi Pimpin Halau Masa Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD
Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: Masyarakat Kini Bisa Mengadu Lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi
Konser Akbar Naragigs 2025; DEWA 19 Feat MARCELLO VIRZHA Siap Getarkan Brebes
Ketua TP PKK Pontianak Yanieta Mengajak Warga Galakkan Tanaman Hortikultura, Manfaatkan Pekarangan
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 13 December 2025 - 23:50 WIB

Askara Group Gelar Tasyakuran dan Santunan Yatim Piatu

Saturday, 13 December 2025 - 16:34 WIB

Kasat Reskrim Polres Melawi “Tebar Senyum” Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78

Saturday, 13 December 2025 - 11:30 WIB

Teknisi Telkom Akses Keluhkan Raibnya Bonus Tahunan

Saturday, 13 December 2025 - 09:18 WIB

Kapolres Melawi Pimpin Halau Masa Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD

Friday, 12 December 2025 - 17:28 WIB

Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: Masyarakat Kini Bisa Mengadu Lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Berita

Askara Group Gelar Tasyakuran dan Santunan Yatim Piatu

Saturday, 13 Dec 2025 - 23:50 WIB

Berita

Teknisi Telkom Akses Keluhkan Raibnya Bonus Tahunan

Saturday, 13 Dec 2025 - 11:30 WIB