instagram youtube

Kejaksaan Negeri Pandeglang Selesaikan Perkara Penganiayaan Lewat “Restorative Justice”

Thursday, 2 February 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,Poskota.Online-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menghentikan satu perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice (RJ).

Penghentian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Jaksa Penuntut Umum kepada tersangka Sahani, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Kamis (2/2/2023).

Menurut informasi yang diterima awak media, sebelumnya tersangka Sahani dikenakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa penghentian penuntutan tersangka Sahani sudah melalui proses mediasi antara pihak tersangka dan korban. Kemudian ajuan restorative justice tersangka Sahani juga telah disetujui oleh JAM-Pidum melalui proses ekspos.

“Kami Kejaksaan berupaya apakah kasus ini bisa di RJ kan atau tidak. Tetapi memang ini permintaan dari pelaku dan korban. Yang mana pada saat perkara ini masih berjalan itu ada proses perdamaian antara korban dan tersangka. Nah, setelah ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, kita fasilitasi upaya musyawarah di Kejaksaan pada tanggal 25 Januari 2023 lalu,” kata Helena.

“Dimusyawarah itu kita panggil semua, dari mulai tersangka, korban dan keluarga dari kedua belah pihak dan Tokoh masyarakat kemudian semuanya menyetujui. Setelah itu, kita sampaikan hasil musyawarah tersebut ke Kejati, Kejati juga menyepakati, setelah itu diajukan ke JAM-Pidum dan JAM-Pidum pun menyetujui ajuan tersebut,” sambungnya.

Dikatakan Helena, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar ajuan restorative justice tersangka Sahani disepakati. Dua diantaranya yaitu korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Ini kan hanya sekedar emosi, kenapa tidak kita coba damaikan, sehingga terjadilah restorative justice,” ungkapnya.

baca juga  Kapolresta Tangerang Beri Santunan Korban Kekerasan di Panongan

Lebih lanjut Helena menyampaikan, bahwa selain korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ada syarat-syarat lain yang sudah terpenuhi sehingga bisa dihentikan melalui restorative justice.

“Selain itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka terhadap korban, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tersangka Sahani hendak pulang dari sawah menuju rumahnya. Namun saat di perjalanan Sahani melihat jalan tersebut ditutup menggunakan patok bambu oleh korban yang bernama Soleh, kemudian tersangka Sahani menegur korban Soleh namun Soleh hanya diam.

Karena tersangka kesal, tersangka kemudian mengambil bambu dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Soleh sehingga mengakibatkan luka-luka

LIA…88

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pamor Wicaksono Minta Pemerintahan Brebes Guyub dan Dukung Seniman
Harry Mulyana ( Sekertaris Desa Dangdang )Sambut Baik Awak Media Dalam Menjalin Silaturahmi
PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Indra Sjafri
Jadwal Piala Liga Inggris Babak Perempat Final
Sambut Baik Kunjungan Pengurus JTR, Sekdis Dishub Tangsel Yanuar : Wartawan Sahabat Kami
BAZNAS Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS Bersama OPD, BUMD, dan Swasta
Menteri PANRB Tegaskan Penguatan MPP dan Inovasi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Publik
Pertamina Raih Predikat Informatif 2025, Masuk 5 Besar BUMN Versi Komisi Informasi Pusat

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 08:22 WIB

Pamor Wicaksono Minta Pemerintahan Brebes Guyub dan Dukung Seniman

Wednesday, 17 December 2025 - 23:07 WIB

Harry Mulyana ( Sekertaris Desa Dangdang )Sambut Baik Awak Media Dalam Menjalin Silaturahmi

Tuesday, 16 December 2025 - 21:51 WIB

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Indra Sjafri

Tuesday, 16 December 2025 - 21:47 WIB

Jadwal Piala Liga Inggris Babak Perempat Final

Tuesday, 16 December 2025 - 16:21 WIB

Sambut Baik Kunjungan Pengurus JTR, Sekdis Dishub Tangsel Yanuar : Wartawan Sahabat Kami

Berita Terbaru

Politik

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Thursday, 18 Dec 2025 - 18:42 WIB