instagram youtube

Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Kerja Sama Strategis

Tuesday, 15 July 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Poskota Online,-Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, dan memastikan ketersediaan listrik yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia pada Senin 14 Juli 2025 di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M beserta jajaran direksi PT PLN (Persero), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE termasuk Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama Darmawan Prasodjo.

Dalam sambutannya, JAM-Intel yang mewakili Jaksa Agung menekankan bahwa keputusan bisnis PT PLN harus mencerminkan Good Corporate Governance (GCG) dengan pendekatan tujuan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini penting untuk menunjukkan tidak adanya personal interest atau niat jahat dari para direksi PT PLN. Kepatuhan tidak hanya berarti patuh pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada ‘siklus alam’. Setiap pengambilan keputusan bisnis harus menggunakan Capability Development Indicators (CPI) yang dibuat sesuai proses bisnis PT PLN, yaitu Penyediaan Ketenagalistrikan dan Connectivity Jaringan Listrik,” ujar JAM-Intel.

Pada kesempatan yang lain, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menekankan peran sentral PT PLN (Persero) dalam memenuhi mandat konstitusional untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik secara merata, berkelanjutan, dan terjangkau di seluruh Indonesia. Ia juga mengakui kompleksitas regulasi, dinamika hukum bisnis, pengelolaan risiko aset, dan tantangan tata kelola perusahaan yang dihadapi sektor ketenagalistrikan.

baca juga  Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

“Dalam konteks inilah, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis negara. Kami bukan sekadar pelaksana kewenangan yudisial, tetapi juga sebagai bagian dari sistem checks and balances pembangunan nasional,” ujar JAM-Datun.

Kerja sama ini memanfaatkan perluasan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hal ini memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan dukungan hukum, baik yang bersifat non-litigasi maupun litigasi, termasuk pendampingan hukum terhadap kegiatan usaha BUMN.

Beberapa poin penting dari sinergi ini meliputi:

Dukungan Intelijen Penegakan Hukum: Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen akan memberikan analisis hukum preventif, deteksi dini potensi hambatan yuridis, dan pemetaan aktor-aktor gangguan hukum yang dapat mengancam pembangunan ketenagalistrikan, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional.

Pemulihan Aset Negara: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan berperan dalam penelusuran, pengamanan, dan pengembalian aset negara yang timbul dari tindak pidana, termasuk kerugian keuangan negara di sektor energi. Integrasi proses ini dengan manajemen aset PLN diharapkan dapat memperkuat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya perusahaan.

Pengembangan Sumber Daya Manusia: Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan akan bermitra dengan PLN untuk membangun kapasitas SDM melalui program pendidikan hukum sektoral, pelatihan etika profesi, serta peningkatan wawasan terhadap hukum administrasi dan korporasi modern.

Penandatanganan kerja sama ini menandai titik awal kolaborasi kelembagaan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan zaman, terutama dalam era transformasi digital dan transisi energi bersih. Kejaksaan berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, mengedepankan prinsip local wisdom, local solutions dalam menyelesaikan masalah hukum di lapangan.

“Kami percaya bahwa sinergi ini akan meningkatkan compliance, memperkuat transparansi, dan mendorong tata kelola perusahaan negara yang akuntabel, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui pelayanan listrik yang berkualitas,” pungkas JAM-Datun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah
Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran
Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026
Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim
LPK Askara, LPK Yang Memberikan Pelatihan Kerja Untuk SDM yang unggul
Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Rakor TKPKD, Bahasan Tekankan Data Akurat hingga Kolaborasi Kikis Kemiskinan

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 15:02 WIB

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Saturday, 20 December 2025 - 14:57 WIB

Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Saturday, 20 December 2025 - 10:28 WIB

Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Saturday, 20 December 2025 - 10:25 WIB

Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Saturday, 20 December 2025 - 10:21 WIB

Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru