instagram youtube

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Kejahatan Korupsi Mark up Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK KALBAR,Poskota.Online-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Pemerintah di Kalimantan Barat.
Akibat Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai 30 Milyar rupiah.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan M.F. selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, s.H., M.H., (30/09/2024) mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada Bank Pemerintah di Kalimantan Barat pada Tahun 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Siju, Senin 30 September 2024.

S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015 dan S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015 ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara M.F. masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.

Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini.

baca juga  Pesta Demokrasi Dimulai dari Kedamaian: Ayo Ikut Doa Bersama Lintas Agama Bersama Gus Iqdam

Hasnan Sutanto

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Warga Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas
Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan
Kapolri Tekankan Pentingnya Edukasi Cegah Karhutla sejak dini saat buka Jambore Karhutla
Ahelya Srikandi Pertama Yang Memimpin Korps Adyaksa Kalbar
Pemkot Pontianak Peringati Hari Otda, Sinergi Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pangdam XII/Tpr Tutup Resmi Dikmata TNI AD Gelombang I Tahun 2025
Brebes Bangun Permukiman Terpadu untuk Bereskan Kawasan Kumuh
Puluhan Wartawan Indramayu Gerudug Dinas PUPR Tuntut Transparansi Dana APBD 2025

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 06:10 WIB

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Warga Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 April 2025 - 06:05 WIB

Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan

Sabtu, 26 April 2025 - 06:01 WIB

Kapolri Tekankan Pentingnya Edukasi Cegah Karhutla sejak dini saat buka Jambore Karhutla

Sabtu, 26 April 2025 - 05:32 WIB

Ahelya Srikandi Pertama Yang Memimpin Korps Adyaksa Kalbar

Jumat, 25 April 2025 - 21:12 WIB

Pemkot Pontianak Peringati Hari Otda, Sinergi Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Ahelya Srikandi Pertama Yang Memimpin Korps Adyaksa Kalbar

Sabtu, 26 Apr 2025 - 05:32 WIB