instagram youtube

Kejaksaan Tinggi Banten Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Kepada JPU Kejari Lebak

Friday, 20 January 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Poskota.online – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AM dan tersangka DER dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.

Kasi Penkum pada Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan mengatakan
sebelum telah dilakukan pemeriksaan kepada Para tersangka, terlebih dahulu mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Kejaksaan Tinggi Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negative covid-19.

“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan)”. Jelan Ivan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dikatakan Ivan para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023.

“Untuk tersangka EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 bertempat di Rutan kelas IIB serang, sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya”. Tambahnya.(Aries)

Facebook Comments Box

baca juga  Yanieta Edi Kamtono Tekankan Peran Vital PKK Didik Calon Generasi Emas

Berita Terkait

Rel Persaudaraan yang Tak Pernah Patah: Kisah Hangat Para Pensiunan Daop 1 Jakarta
Komisi II DPR RI Tinjau Tata Ruang dan PTSL di Tangsel, BPN Fokus Kebut Sertifikasi Tanah
Wagub Kalbar Dorong Pengusaha Muslimah Tanam Investasi, Windy Prihastari Terima Anugerah Perempuan Inspiratif 2025
KMB Audiensi dengan Wakil Ketua III DPRD Tangsel, Bahas Penguatan Budaya dan Pendidikan Pemuda
Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakati Tindak Lanjut Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025
Kementerian PU Gelar Rakorbangwil 2025, Sinkronkan Infrastruktur untuk Pemerataan Nasional
Pemerintah Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan Program PSEL
Aktor, Epy Kusnandar Sang Preman Pensiun itu Kini Telah Tiada, Wasiatnya Sangat Menyentuh

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 11:20 WIB

Rel Persaudaraan yang Tak Pernah Patah: Kisah Hangat Para Pensiunan Daop 1 Jakarta

Friday, 5 December 2025 - 19:43 WIB

Komisi II DPR RI Tinjau Tata Ruang dan PTSL di Tangsel, BPN Fokus Kebut Sertifikasi Tanah

Friday, 5 December 2025 - 15:01 WIB

Wagub Kalbar Dorong Pengusaha Muslimah Tanam Investasi, Windy Prihastari Terima Anugerah Perempuan Inspiratif 2025

Friday, 5 December 2025 - 14:53 WIB

KMB Audiensi dengan Wakil Ketua III DPRD Tangsel, Bahas Penguatan Budaya dan Pendidikan Pemuda

Friday, 5 December 2025 - 14:37 WIB

Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakati Tindak Lanjut Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Pamapta Polres Melawi Respon Cepat Tangani Laka Tunggal

Sunday, 7 Dec 2025 - 09:44 WIB