instagram youtube

Kejaksaan Tinggi Banten Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Kepada JPU Kejari Lebak

Jumat, 20 Januari 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Poskota.online – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AM dan tersangka DER dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.

Kasi Penkum pada Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan mengatakan
sebelum telah dilakukan pemeriksaan kepada Para tersangka, terlebih dahulu mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Kejaksaan Tinggi Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negative covid-19.

“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan)”. Jelan Ivan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dikatakan Ivan para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023.

“Untuk tersangka EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 bertempat di Rutan kelas IIB serang, sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya”. Tambahnya.(Aries)

Facebook Comments Box

baca juga  SILATURAHMI SAT NARKOBA KEPADA WARGA KAMPUNG TANGGUNG ANTI NARKOBA

Berita Terkait

Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan Bank, AU Diamankan SatReskrim
Berlarut-larut, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Minta Polres Pandeglang Percepat Penyelesaian Perkara
Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP
Budayakan Gotong Royong, Bahasan Ajak Warga Pontianak Utara Bersihkan Parit
Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Berpotensi Digugat ke PMH dan PTUN oleh LBH KAHMI
Fenomena Mutasi ASN Pasca Pelantikan Kepala Daerah: Antara Balas Budi dan Kepentingan Pembangunan
SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi, Kuota Diatur Ulang
Grand Opening Alfamart di SPBU Tarub Tegal, Belanja Praktis dengan Promo Menarik!

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:50 WIB

Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan Bank, AU Diamankan SatReskrim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:59 WIB

Berlarut-larut, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Minta Polres Pandeglang Percepat Penyelesaian Perkara

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB

Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:52 WIB

Budayakan Gotong Royong, Bahasan Ajak Warga Pontianak Utara Bersihkan Parit

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:28 WIB

Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Berpotensi Digugat ke PMH dan PTUN oleh LBH KAHMI

Berita Terbaru

Berita

Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB