Kejaksaan Tinggi Banten Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Kepada JPU Kejari Lebak

Jumat, 20 Januari 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Poskota.online – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AM dan tersangka DER dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.

Kasi Penkum pada Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan mengatakan
sebelum telah dilakukan pemeriksaan kepada Para tersangka, terlebih dahulu mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Kejaksaan Tinggi Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negative covid-19.

“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan)”. Jelan Ivan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dikatakan Ivan para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023.

“Untuk tersangka EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 bertempat di Rutan kelas IIB serang, sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya”. Tambahnya.(Aries)

Facebook Comments Box

baca juga  Polda Banten Ikuti Anev Program Quick Wins Presisi TW I Tahun 2023

Berita Terkait

Investasi Berkelanjutan di Tanah Air Terus Bertumbuh, PLN Siap Layani Kebutuhan Energi Bersih
Rangkaian Hari Habitat Dunia 2024, Kementerian PUPR Luncurkan Peta Zona Iklim Bersama BMKG
Puncak Peringatan HHD-HKD 2024, Menteri Basuki Dorong Tindakan Konkret dari Generasi Muda dan Pemerintah Daerah
UMKM Binaan Pertamina Raih Predikat Best Eco Friendly di Panggung Jakarta Muslim Fashion Week 2024
Merasa Optimis Dan Yakin Pendukung Ambu Anne Menginginkan Harus Jadi Bupati Lagi
Bhabinkamtibmas Sambang Warga Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran
Ngopi Kamtibmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk Cegah Tawuran dan Pilkada Aman
Kapolri Tutup Langsung Turnamen Bola Voli Sekaligus Resmikan Pembangunan Sumur Bor Dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum Di Kalimantan Barat

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Investasi Berkelanjutan di Tanah Air Terus Bertumbuh, PLN Siap Layani Kebutuhan Energi Bersih

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Rangkaian Hari Habitat Dunia 2024, Kementerian PUPR Luncurkan Peta Zona Iklim Bersama BMKG

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:39 WIB

Puncak Peringatan HHD-HKD 2024, Menteri Basuki Dorong Tindakan Konkret dari Generasi Muda dan Pemerintah Daerah

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Merasa Optimis Dan Yakin Pendukung Ambu Anne Menginginkan Harus Jadi Bupati Lagi

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran

Berita Terbaru