Serang,Poskota.online – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AM dan tersangka DER dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.
Kasi Penkum pada Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan mengatakan
sebelum telah dilakukan pemeriksaan kepada Para tersangka, terlebih dahulu mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Kejaksaan Tinggi Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negative covid-19.
“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan)”. Jelan Ivan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya dikatakan Ivan para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023.
“Untuk tersangka EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 bertempat di Rutan kelas IIB serang, sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya”. Tambahnya.(Aries)