instagram youtube

Kejamnya Sorang Ibu Tiri Pembunuh Nizam Diputuskan 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Milyar

Kamis, 17 April 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK Poskota Online,- Bertempat di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H Pengadilan Negeri Pontianak Jln. Sultan Syarif Abdurrahman Kel. Sei Bangkong Kec. Pontianak Kota.Rabu (16/4/25).

Telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia Dan Atau tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga Sudidair tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana penganiayaan dan atau tindak pidana pembunuhan Dengan direncanakan terlebih dahulu yaitu terhadap Anak korban Ahmad Nizam Fahri yang berumur 6 (enam) tahun.
Atas nama terdakwa Iftahurrahmah Alias Iftah Binti Asmarul Khoiri.

Atas perbuatan tersebut telah melanggar Pertama Pasal 44 ayat (3) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Ketiga Primair Pasal 340 KUHP, Subsidiair pasal 338 KUHP, Atau dakwaan keempat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan agenda Putusan Majelis Hakim yang terbuka untuk umum dihadiri terdakwa secara Virtual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Putusan Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, SH.MHum dalam amar putusannya menyatakan teedakwa telah terbukti melanggar dakwaan Kedua melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iftahurrahmah Als Iftah Binti Asmarul Khoiri dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda 4 Miliar Rupiah apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

baca juga  1 Pengendara Selamat Kecelakaan Maut di Kaduoncog - Babakanlor Sebut Oknum Kades "HT" Bohong Soal Uang Duka

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir karena putusan yang dibuktikan JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya berbeda pembuktian yaitu dakwaan yang dibuktikan adalah dakwaan Ketiga Primair Pasal 340 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa dengan Putusan Majelis Hakim ini dipastikan bahwa proses peradilan ditingkat pertama sudah selesai dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum transparan, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Hasnan Sutanto

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lomba Bertutur Siswa – Siswi SD / MI Se Kabupaten Pemalang 2025
Sinergi Lapas Brebes dan LBH Jalan Menuju Matahari: Edukasi Hukum untuk Tahanan
KOPERASI AN-NISA MUSLIMAT NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN BOGOR ADAKAN KEGIATAN PELATIHAN PENINGKATAN PENGELOLAAN KOPERASI
Satbinmas Polres Purbalingga Bagikan Pamflet Sosialisasi Waspada Premanisme dan Call Center 110
Perkuat Sinergi dan Kerjasama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kajati Kalbar
Wako Edi Paparkan Tantangan Pengelolaan Air di Pontianak
Momen Langka, Pelantikan Pengurus HIPMI di Pasar Tengah Wako Edi : Tren Positif Bangkitkan Semangat UMKM
Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Perdana Danlanud Supadio

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:56 WIB

Lomba Bertutur Siswa – Siswi SD / MI Se Kabupaten Pemalang 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:11 WIB

Sinergi Lapas Brebes dan LBH Jalan Menuju Matahari: Edukasi Hukum untuk Tahanan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:10 WIB

KOPERASI AN-NISA MUSLIMAT NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN BOGOR ADAKAN KEGIATAN PELATIHAN PENINGKATAN PENGELOLAAN KOPERASI

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:03 WIB

Satbinmas Polres Purbalingga Bagikan Pamflet Sosialisasi Waspada Premanisme dan Call Center 110

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:34 WIB

Perkuat Sinergi dan Kerjasama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kajati Kalbar

Berita Terbaru