Brebes, Poskota.online – Kejaksaan Negeri Brebes menunjukkan komitmennya untuk merangkul keadilan dan perdamaian melalui penerapan Restorative Justice (RJ). Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada awal bulan Juli lalu, kini telah menemukan titik terang melalui jalan damai yang disepakati oleh para pihak yang terlibat.
Peristiwa yang melibatkan Ahmad Khanapi (56) warga Desa Pebatan, dan Trisaki alias Zaki terjadi di Jalan A. Yani Brebes. Khanapi yang mengendarai sepeda motor Honda PCX kala itu berada di jalur yang salah, sehingga mengakibatkan tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Zaki.
Akibat insiden ini, Zaki mengalami cedera di bagian punggung dan sepeda motornya mengalami kerusakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui Kasi Pidum Nugroho Tanjung, SH, MH, kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada Kamis 24 Oktober di Balai Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Brebes.
Mediasi yang dihadiri oleh tersangka, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan penyidik berhasil menemukan titik temu. Zaki, dengan besar hati, memaafkan perbuatan Khanapi dan keduanya sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah tersebut.
Kajari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH, melalui Kasi Pidum Nugroho Tanjung, SH, MH, menjelaskan bahwa program RJ memerlukan beberapa persyaratan untuk dapat diterapkan, diantaranya: tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara, korban telah pulih, terdapat perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka telah memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan, serta adanya dukungan positif dari masyarakat.
“Kami berharap melalui RJ, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,” ujar Nugroho Tanjung.
“Kejari Brebes berkomitmen untuk terus menerapkan RJ guna mewujudkan keadilan dan membangun kembali hubungan yang harmonis antara korban dan pelaku.” tandasnya.
Sejak awal tahun, Kejari Brebes telah berhasil menyelesaikan 4 kasus dengan menerapkan program RJ. Program ini diyakini mampu menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik, khususnya yang melibatkan individu, dengan mengutamakan rasa keadilan, perdamaian, dan pemulihan hubungan antar pihak.






