instagram youtube

Kejati Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

Tuesday, 17 June 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PONTIANAK Poskota Online- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula dari proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pekerjaan berlangsung selama 59 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.

Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.

“Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

Penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing, AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

baca juga  Juli, Bandara IKN Ditarget Uji Coba

Hsn

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Melawi Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Joko, Dengan Suasana Haru Terjalin
Kapolresta Pontianak Jadi Nara Sumber Dialog Publik di TVRI, Bertema “Polsi Yang Dicintai Masyarakat” dan Sampaikan Apresiasi Kepada Masyarakat
Polres Melawi Siapkan Pupuk Kohe untuk Dukung Program Pemerintah
PAD Kota Pontianak Meningkat, Wali Kota Edi Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi
Disdukcapil Pontianak Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD
Wagub Kalbar Buka Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi XXI, Ajak Terus Jaga dan Lestarikan Budaya
Wawako Pontianak Sambut Jemaah Haji di Embarkasi Batam
Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Sambangi Kantor Desa Jabon Mekar dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 14:59 WIB

Kapolres Melawi Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Joko, Dengan Suasana Haru Terjalin

Tuesday, 8 July 2025 - 14:18 WIB

Kapolresta Pontianak Jadi Nara Sumber Dialog Publik di TVRI, Bertema “Polsi Yang Dicintai Masyarakat” dan Sampaikan Apresiasi Kepada Masyarakat

Tuesday, 8 July 2025 - 13:58 WIB

Polres Melawi Siapkan Pupuk Kohe untuk Dukung Program Pemerintah

Tuesday, 8 July 2025 - 13:46 WIB

PAD Kota Pontianak Meningkat, Wali Kota Edi Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi

Tuesday, 8 July 2025 - 13:03 WIB

Disdukcapil Pontianak Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD

Berita Terbaru