instagram youtube

KEJATI KEPRI GELAR SEMINAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU

Wednesday, 31 January 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri,Poskota.Online-Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2024 yang salah satu rekomendasinya menjalin diskusi dengan melibatkan Tim Ahli, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat Sipil dan Elemen – elemen masyarakat lainnya. Dalam rangka mensinergikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dengan telah disahkanya UU KUHP, sehingga penerapan KUHP Nasional dapat selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., menginisiasi terselenggaranya seminar dengan mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)”, dengan mengundang 52 unsur Forkopimda Provinsi Kepri, Kabupaten/Kota, Rektor Universitas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Organisasi Advokat dan Mahasiswa, yang diselenggarakan melalui Daring/Luring di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang jumlah peserta sebanyak 200 orang, baik hadir secara langsung maupun During (Rabu, 31/01/2024).
Kegiatan diawali sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., yang menyampaikan bahwa kegiatan seminar ini untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru dan akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang. Hal ini sebagai kunci dari pembentukan supremasi hukum pidana, perubahan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan kemanusiaan. Undang-undang KUHP terbaru ini lahir dengan semangat untuk membangun fondasi hukum yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Melalui perubahan ini, kita mengarahkan sistem hukum kita ke arah yang lebih berwawasan manusiawi, dengan memperhatikan hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan terhadap kerentanan masyarakat.

baca juga  Kapolres Pemalang Dampingi Anak Korban Pembunuhan: Pastikan Hak dan Perlindungan Terpenuhi

Semua ini menandakan perubahan nyata dalam paradigma hukum pidana kita, dimana kebijakan-kebijakan baru ditujukan untuk mengoreksi ketidakseimbangan dan melindungi hak-hak setiap individu. Dalam prosesnya, kita menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Dalam konteks ini, harmonisasi antara kepolisian, PPNS, Jaksa, dan Pengadilan menjadi kunci utama. Penyamaan persepsi di antara kita semua adalah fondasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam penegakan hukum berjalan lancar dan sesuai dengan semangat UU KUHP yang baru. Kepolisian dan PPNS sebagai Penyidik memiliki peran vital dalam mengumpulkan alat bukti dan menyelidiki suatu tindak pidana. Dengan adanya keselarasan persepsi, kita dapat memastikan integritas penyidikan dan keberlanjutan alur hukum yang berdasarkan due process of law. Kita harus bekerja bersama, memahami batasan dan tanggung jawab masing-masing entitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami sebagai Jaksa, sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa perkara sudah dibangun dengan kuat dan adil. Kerjasama erat dengan penyidik dan penuntut umum akan memperkuat penanganan perkara secara menyeluruh. Dalam hal penegakkan hukum tentu semua bermuara pada wakil Tuhan di Pengadilan, yaitu Hakim sebagai pemutus perkara, memegang peran kunci dalam menentukan keadilan. Keterbukaan, independensi, dan integritas pengadilan adalah prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi agar masyarakat percaya bahwa sistem hukum berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dalam mengimplementasikan UU KUHP yang baru, mari bersatu dalam semangat keadilan. Penyamaan persepsi antar penegak hukum bukanlah sekadar tuntutan hukum, tetapi sebuah upaya bersama menuju sistem peradilan yang adil dan transparan. Mari berkolaborasi, bekerja sama, dan menjunjung tinggi keadilan sebagai pilar utama dalam pelaksanaan UU KUHP yang baru ini.

baca juga  Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 (tiga) Narasumber yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Prof. Dr. Syahlan., SH., MH., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Prof. Dr. H. Elwi Danil., SH., MH., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto., SH., MH., serta dimoderatori oleh Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Rusmin., SH., MH. Adapun materi yang disampaikan para narasumber mengenai azas berlakunya hukum pidana, tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana, gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana serta ruang lingkup berlakunya ketetuan berlakunya perUndang-undangan Pidana pada BAB I & BAB II KUHP baru dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta seminar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Provinsi Kepri Kabupaten/Kota, Wakajati Kepri, Kabag TU, Koordinator dana Para Asisten Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Rektor Universitas, Organisasi Advokat Kota Tanjungpinang, Pimpinan TVRI Kepri dan TV Kepri.

Tanjungpinang, 31 Januari 2024
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto
Denny Anteng Prakoso, SH., MH.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Denny Anteng Prakoso, SH., MH. / Kasi Penkum
Hp. 082171691113
Email: kepripenkum@gmail.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Resmikan Festival Mangga Pemalang 2025 di Desa Penggarit
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
Berikan Apresiasi Pemkab Indramayu, sediakan Ruang Publik Lewat CFD/CFN, CNN Indonesia
Budayakan Tertib Berlalulintas Sejak Dini, Polantas Brebes Menyapa Pelajar TK
Melalui Sidang TPP, Lapas Brebes Nyatakan 14 Warga Binaan Layak Dapat Integrasi
Ketua KSPSI Pemalang Tinjau PT Long Well International: Rekrutmen Karyawan Resmi Lewat Disnaker, Tanpa Biaya dan Tanpa Outsourcing
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 12:09 WIB

“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Saturday, 1 November 2025 - 11:16 WIB

Berikan Apresiasi Pemkab Indramayu, sediakan Ruang Publik Lewat CFD/CFN, CNN Indonesia

Saturday, 1 November 2025 - 09:40 WIB

Budayakan Tertib Berlalulintas Sejak Dini, Polantas Brebes Menyapa Pelajar TK

Saturday, 1 November 2025 - 06:07 WIB

Melalui Sidang TPP, Lapas Brebes Nyatakan 14 Warga Binaan Layak Dapat Integrasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

KADIN Kalimantan Barat Lahirkan 8 Program Strategis

Sunday, 2 Nov 2025 - 12:10 WIB