instagram youtube

Kemendagri Tegaskan Pemberian TPP ASN Disesuaikan dengan Kemampuan Pemda

Wednesday, 30 November 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah (Pemda). Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menyampaikan hal itu pada Rapat Internalisasi Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Biro Ortala Kemendagri Suprayitno mengatakan, rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sebagaimana peraturan tersebut, Pemda menyampaikan hasil Anjab dan ABK pada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjutnya, kegunaan hasil Anjab dan ABK yaitu penataan kelembagaan, penataan sumber daya aparatur, penataan tata laksana, dan penataan kebutuhan diklat. Selain itu, salah satu kegunaan Anjab dan ABK adalah penentuan reward dan punishment di lingkungan Pemda dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diganti dengan Pasal 58 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memungkinkan Pemda memberikan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Berkaitan dengan TPP, Suhajar menyampaikan laporan kegiatan validasi TPP ASN Pemda tahun 2022. Dari 34 provinsi di Indonesia, semuanya telah melakukan validasi TPP. Meski begitu, dari 508 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 467 Pemda yang telah melakukan validasi TPP atau masih ada 41 Pemda yang belum melakukan validasi. Pemda yang belum melakukan validasi diharapkan untuk segera melakukan validasi.

baca juga  KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online

Selain itu, dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di bidang penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemda, Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4636/SJ Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Anjab, ABK, Evaluasi Jabatan, MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Surat tersebut bertujuan agar kami dapat memastikan bahwa hasil evaluasi jabatan/kelas jabatan Pemerintah Daerah yang telah divalidasi oleh Kementerian PAN dan RB telah diimplementasikan dengan baik, dan salah satu wujud implementasinya yaitu pada penerapan pemberian TPP ASN,” tandasnya.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korpri Setjen DPD RI Dukung Program Nasional Satu Juta Vaksin Kanker Serviks
HKI Hadirkan Dukungan Moral dan Hiburan untuk Anak Pejuang Kanker
CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara
Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambangi Warga dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Hadiri Bimtek Tanggap Bencana di Desa Semplak Barat
Penyempitan Jalan Raya Bunar Cigudeg,Jasinga ,Pengendara Tetap Ektra Berhati hati
Konser “NARAGIGS BREBES 2025” Dewa 19, Andra & The Backborn, Ello, Virzha dan Guyon Waton Guncang Stadion Karangbirahi Brebes
Pemkot dan Masyarakat Kota Tangerang Bersatu, Konser Amal Sumatera–Aceh Kumpulkan Rp1,3 Miliar

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 14:49 WIB

Korpri Setjen DPD RI Dukung Program Nasional Satu Juta Vaksin Kanker Serviks

Monday, 15 December 2025 - 14:44 WIB

HKI Hadirkan Dukungan Moral dan Hiburan untuk Anak Pejuang Kanker

Sunday, 14 December 2025 - 18:56 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambangi Warga dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Sunday, 14 December 2025 - 18:46 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Hadiri Bimtek Tanggap Bencana di Desa Semplak Barat

Sunday, 14 December 2025 - 18:41 WIB

Penyempitan Jalan Raya Bunar Cigudeg,Jasinga ,Pengendara Tetap Ektra Berhati hati

Berita Terbaru

Politik

Personel Polsek Kota Baru Sambang Warga

Monday, 15 Dec 2025 - 11:25 WIB