instagram youtube

Kemendagri Terus Mendorong Pemda Untuk Segera Susun APBD Tepat Waktu Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

Friday, 3 November 2023 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Poskota.online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terus Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Untuk Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 Tepat Waktu, Sesuai Dengan Tahapan Dan Jadwal Yang Telah Ditetapkan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Hal Ini Sebagaimana Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan Menyampaikan, Penyusunan APBD Harus Memprioritaskan Kebutuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Dan Kemampuan Pendapatan Daerah.

“Dalam Pelaksanaannya Harus Dilakukan Secara Tertib, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Partisipatif, Dan Bertanggung Jawab Dengan Memperhatikan Rasa Keadilan, Kepatutan, Manfaat Untuk Masyarakat Dan Taat Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” Katanya Dalam Webinar Series Keuda Update Seri Ke-37 Yang Dilaksanakan Secara Hybrid Melalui Zoom Meeting Dan Kanal YouTube Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia Mengungkapkan, Webinar Series Ke-37 Bertajuk “Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 Khusus Jaminan Kesehatan Nasional” Bertujuan Untuk Menyamakan Persepsi Dan Pemahaman Mengenai Arah Kebijakan Penyusunan APBD TA 2024, Baik Dari Kemendagri Maupun Kementerian/Lembaga (K/L) Terkait. “Kegiatan Ini Penting Dilaksanakan Guna Menyamakan Persepsi, Wawasan Pemahaman Bagi Pejabat/Aparat Serta Perangkat Daerah,” Ujarnya.

Maurits Menegaskan Agar Kepala Daerah Menerapkan Asas ‘Money Follow Program’, Yakni Penganggaran Berfokus Terhadap Program Yang Berkaitan Langsung Dengan Prioritas Nasional Serta Memberikan Dampak Langsung Bagi Masyarakat. “Kebijakan Anggaran Belanja Berdasarkan Money Follows Program Dengan Memastikan Kematangan Dalam Menerjemahkan Kebutuhan Dalam Pencapaian Kinerja Suatu Program Dan Kebermanfaatan Bagi Masyarakat,” Tegasnya.

Selain Itu, Maurits Menyampaikan, Beberapa Perubahan Dalam Pedoman Penyusunan APBD TA 2024, Yakni Penyesuaian Atas Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam Hal Ini Kebijakan Pendapatan Daerah Mengacu Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD), Kebijakan Mandatory Spending Pendidikan Dan Infrastruktur, Pengurangan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Penurunan Stunting, Serta Penanganan Inflasi Di Daerah.

baca juga  Polres Melawi Gelar Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

“Pemerintah Daerah Wajib Memenuhi Alokasi Anggaran Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Mandatory Spending). Dalam Hal Daerah Tidak Memenuhi Alokasi Belanja, Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Keuangan Melakukan Penundaan Dan/Atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer Umum, Setelah Berkoordinasi Dengan Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Teknis Terkait,” Jelasnya.

Reed..05/ Sumber : KEMENDAGRI RI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Lilin Candi 2025 Polisi Libatkan Gegana, Gereja Bethel Indonesia Disterilisasi Untuk Ibadah Natal
Polri Peduli, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran
Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD
Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo
Pertamina Peduli Hadir Dukung Kelistrikan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Tetap Menyala

Berita Terkait

Thursday, 25 December 2025 - 07:13 WIB

Operasi Lilin Candi 2025 Polisi Libatkan Gegana, Gereja Bethel Indonesia Disterilisasi Untuk Ibadah Natal

Wednesday, 24 December 2025 - 14:51 WIB

Polri Peduli, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran

Tuesday, 23 December 2025 - 20:51 WIB

Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD

Tuesday, 23 December 2025 - 18:05 WIB

Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Tuesday, 23 December 2025 - 18:00 WIB

Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025

Berita Terbaru