Jakarta — Tiga kementerian, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), resmi menyepakati tindak lanjut untuk melengkapi implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kesepakatan tersebut diumumkan oleh Mendes PDT Yandri Susanto didampingi sejumlah pejabat dari berbagai kementerian.
Menurut Mendes Yandri, komunikasi intensif antar-kementerian menjadi kunci lahirnya langkah bersama ini. “Kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara kolaboratif demi kepentingan nasional dan masyarakat desa,” terangnya.
Kesepakatan ini memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa memiliki dasar kuat dalam menyelesaikan kewajiban yang belum terbayarkan dan tetap menjaga tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






