instagram youtube

Kepala Daerah di Minta Untuk Memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah Oleh Sekjen Kemendagri

Wednesday, 4 October 2023 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Poskota.online – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro Meminta Kepala Daerah Memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah. Pasalnya, Saat Ini Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Oleh Daerah Masih Rendah Sehingga Perlu Menjadi Perhatian.

“Mungkin Bapak/Ibu Gubernur, Bupati/Wali Kota Tinggal Menginstruksikan Badan Keuangan, Jadi Uang Masuknya Sudah Digitalisasi, Uang Keluarnya Masih Belum Terlalu Maju Digitalisasinya, Mungkin Masih Senang Pakai Uang Cash,” Terang Suhajar Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2023 Di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dia Menegaskan, Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Bakal Menjadi Perhatian Kemendagri Dan Menjadi Salah Satu Bahan Evaluasi. Terlebih, Evaluasi Bagi Daerah Yang Dipimpin Oleh Seorang Penjabat Kepala Daerah. Kemendagri, Kata Dia, Melakukan Evaluasi Per Tiga Bulan Terhadap Kinerja Penjabat Kepala Daerah, Termasuk Dalam Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu Keputusan Rapat Kita Tadi Malam Dengan Pak Menteri,” Jelasnya Dalam Kegiatan Bertajuk ‘Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah Untuk Indonesia Maju’ Tersebut.

Di Lain Sisi, Suhajar Juga Menjelaskan Komitmen Kemendagri Untuk Terus Membenahi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem Tersebut, Kata Dia, Harus Menjadi Perhatian Bersama Baik Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Termasuk Dalam Penggunaannya.

Dalam Kesempatan Itu, Suhajar Juga Menyinggung Terkait Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah Dan Retibusi Daerah. Pihaknya Menargetkan Awal Tahun Depan Perda Tersebut Sudah Rampung Disusun. Hal Ini Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang (UU) Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

“Oleh Karena Itu Kami [Melalui] Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) Kita Akan Membantu Kawan-Kawan Memfasilitasi Untuk Menyelesaikan PR-PR Kita Yang Belum Selesai,” Tandasnya.

baca juga  Dekat dan Bersahabat, Kalapas Brebes Ajak Warga Binaan Jaga Kebersamaan

Reed..05/ Sumber: Kementerian Dalam Negeri RI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan
Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional
Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Dr. Devie Rahmawati: Setiap Anggota Polri Adalah Humas yang Menjaga Kepercayaan Publik
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 17:46 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Friday, 31 October 2025 - 22:29 WIB

PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan

Friday, 31 October 2025 - 21:39 WIB

Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional

Friday, 31 October 2025 - 13:25 WIB

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Berita Terbaru