Ketapang, Polda Kalbar Poskota Online– Jajaran Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalbar. PJ diamankan Polisi setelah membacok istrinya AM (42) dengan sebilah senjata tajam. Pada Jumat (05/12/2025).
Sabetan parang yang diayunkan pelaku mengenai kepala bagian belakang istrinya sehingga mengakibatkan luka terbuka yang cukup parah. Beruntung setelah peristiwa pembacokan, ada beberapa saksi di sekitar tempat kejadian sehingga korban yang sudah tidak berdaya, segera dilarikan ke Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani perawatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Setelah mendapat laporan kejadian dari beberapa saksi, pelaku segera kami amankan ke Mapolsek Tumbang Titi berikut barang bukti berupa sebuah senjata tajam yaitu sebilah parang, sedangkan korban telah dilarikan ke Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani perawatan intensif, Ujar Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., Senin (08/12/2025) Pukul 15.00 Wib.
Dilanjutkannya, informasi awal kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang berbincang bersama seorang saksi berinisial M di dalam pondok kebun di area perkebunan warga di Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi, pada Jumat (05/12/2025) Pukul 11.30 Wib. Tak lama berselang dengan berjalan kaki. korban yang merupakan istri pelaku mendatangi pelaku dan langsung marah marah kepada pelaku bahkan sempat menarik tas selempang yang berada di badan pelaku untuk mengambil handphone dan kunci sepeda motor.
“ Setelahnya korban langsung pergi menggunakan sepeda motor, Disaat korban akan pergi pelaku langsung mengejar korban dan menarik parang yang berada di pinggang pelaku dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah belakang kepala korban sehingga membuat kepala korban terluka dan tumbang di lokasi kejadian, sementara pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan korban ” Tambah Made.
Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, saksi yang dari awal kejadian hanya terdiam, langsung meminta pertolongan warga sekitar untuk segera membawa korban ke Puskesmas. Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui semua perbuatannya.
“ Pelaku sudah kita amankan sementara saat ini korban telah dirujuk ke RSUD Agus Djam untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Kepada Pelaku sendiri terancam dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. ” Pungkas Made.






