instagram youtube

Ketua GNPK-RI Soroti Gugatan Pengelola Parkir RSUD Kardinah Tega

Tuesday, 10 June 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Poskota.online  – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) M. Basri Budi Utomo angkat bicara terkait gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara selaku mitra kerjasama pengelola parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Seharusnya gugatan tersebut, selain ke RSUD Kardinah juga turut tergugat adalah Wali Kota Tegal selaku owner,” kata Basri usai menghadiri sidang gugatan perdata antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 10 Juni 2025.

“Seharusnya turut tergugat adalah Walikota Tegal, karena di dalam UU tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit, walikota memiliki peran penting sebagai Pemilik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Basri menjelaskan bahwa peran Walikota sebagai pemilik BLUD Rumah Sakit mencakup beberapa aspek yaitu persetujuan dan penetapan.

Selain itu Walikota memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan pembentukan BLUD Rumah Sakit.  Walikota juga bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit.

Selanjutnya Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit.

Bukan itu saja, kata Basri, Walikota adalah pemberi izin mendirikan rumah sakit, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan BLUD serta sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Jadi dalam konteks BLUD, Walikota dan perangkat daerahnya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan BLUD Rumah Sakit,” kata Basri.

Di sisi lain, kata Basri, ketika gugatan ini belum ada putusan dari pengadilan, maka CV. Curtina Prasara dilarang beroperasi melakukan pungutan di lapangan karena payung hukumnya tidak ada karena belum ada putusan hukum dari pengadilan.

baca juga  Indosat Ooredoo Hutchison Jawab Kesenjangan Talenta Digital dengan Kelas AI Gratis di IDCamp 2025

Namun pihak penggugat sampai dengan sekarang masih tetap melakukan pungutan, sedangkan proses hukum masih berjalan sampai saat ini. “Jadi ini belum ada payung hukumnya, dan bisa dibilang sebagai pungutan liar,” kata Basri.

Basri menilai dalam kasus ini antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal hanya salah persepsi dalam addendum.

“Dan saya melihat kalau unsur perdatanya sih berjalan silahkan untuk mencari kepastian hukum terkait dengan waktu,” kata Basri.

“Tapi di sini, saya justru melihat ada pungutan liar yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara, karena sampai sekarang tidak ada payung hukumnya dan sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan belum ada putusan dari pengadilan. Itu yang saya pertanyakan kepada CV. Curtina Prasara,” tambah Basri.

Diketahui sebelumnya bahwa CV Curtina Prasara telah mendaftarkan perkara Wanprestasi RSUD Kardinah ber registrasi 007/G/BBL-A/II/2025, pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran
Masyarakat Mengeluh Aksi Brutal Geng Motor di Pemalang Menelan Korban Pelajar SMP 
Polantas Brebes Sapa Petugas Tol, Jaga Sinergi Menjelang Libur Nataru
Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “
Anom.Widiyantioro Bupati Pemalang Pimpin Apel Pagi, Sekaligus Serahkan 2 Penghargaan
Kemelut Rawah Eceng Gondok di Blok Bucu Desa Karangasem, Menuai Protes Warga
Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 11:05 WIB

Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Tuesday, 4 November 2025 - 11:01 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran

Tuesday, 4 November 2025 - 09:28 WIB

Masyarakat Mengeluh Aksi Brutal Geng Motor di Pemalang Menelan Korban Pelajar SMP 

Tuesday, 4 November 2025 - 05:55 WIB

Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “

Tuesday, 4 November 2025 - 05:53 WIB

Anom.Widiyantioro Bupati Pemalang Pimpin Apel Pagi, Sekaligus Serahkan 2 Penghargaan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Tingkat Penyelesaian LAPOR Pontianak Capai 99,5 Persen

Tuesday, 4 Nov 2025 - 11:12 WIB