Tegal, Poskota.online – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) M. Basri Budi Utomo angkat bicara terkait gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara selaku mitra kerjasama pengelola parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.
“Seharusnya gugatan tersebut, selain ke RSUD Kardinah juga turut tergugat adalah Wali Kota Tegal selaku owner,” kata Basri usai menghadiri sidang gugatan perdata antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 10 Juni 2025.
“Seharusnya turut tergugat adalah Walikota Tegal, karena di dalam UU tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit, walikota memiliki peran penting sebagai Pemilik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Basri menjelaskan bahwa peran Walikota sebagai pemilik BLUD Rumah Sakit mencakup beberapa aspek yaitu persetujuan dan penetapan.
Selain itu Walikota memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan pembentukan BLUD Rumah Sakit. Walikota juga bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit.
Selanjutnya Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit.
Bukan itu saja, kata Basri, Walikota adalah pemberi izin mendirikan rumah sakit, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan BLUD serta sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
“Jadi dalam konteks BLUD, Walikota dan perangkat daerahnya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan BLUD Rumah Sakit,” kata Basri.
Di sisi lain, kata Basri, ketika gugatan ini belum ada putusan dari pengadilan, maka CV. Curtina Prasara dilarang beroperasi melakukan pungutan di lapangan karena payung hukumnya tidak ada karena belum ada putusan hukum dari pengadilan.
Namun pihak penggugat sampai dengan sekarang masih tetap melakukan pungutan, sedangkan proses hukum masih berjalan sampai saat ini. “Jadi ini belum ada payung hukumnya, dan bisa dibilang sebagai pungutan liar,” kata Basri.
Basri menilai dalam kasus ini antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal hanya salah persepsi dalam addendum.
“Dan saya melihat kalau unsur perdatanya sih berjalan silahkan untuk mencari kepastian hukum terkait dengan waktu,” kata Basri.
“Tapi di sini, saya justru melihat ada pungutan liar yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara, karena sampai sekarang tidak ada payung hukumnya dan sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan belum ada putusan dari pengadilan. Itu yang saya pertanyakan kepada CV. Curtina Prasara,” tambah Basri.
Diketahui sebelumnya bahwa CV Curtina Prasara telah mendaftarkan perkara Wanprestasi RSUD Kardinah ber registrasi 007/G/BBL-A/II/2025, pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.