Ketua umum LSM PAKAR Nusantara menolak wacana jabatan kades 9 tahun
Tangerang,Poskota.online – Muhammad Indra Eka pratuni atau yang akrab di sapa Indra menolak wacana jabatan kepala desa selama 9 tahun.
Menurut nya apabila jabatan tersebut di sahkan, maka jabatan kepala desa menjadi yang paling istimewa di banding kan jabatan kepala daerah bahkan jabatan presiden yang merupakan jabatan tertinggi di negara kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, “dengan di sahkan nya undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa atau undang-undang desa saja seorang kepala desa menduduki jabatannya selama 6 tahun dengan maksimal jabatan selama 3 periode. Ini sudah sangat istimewa sekali padahal” tuturnya
“jabatan kepala desa ini rawan nepotisme dan kepentingan karena yang menjabat staff, BUMDES, atau posisi strategis di pemerintahan Desa selalu keluarga, saudara, kerabat, sahabat, Bahkan para loyalis yang memiliki kedekatan khusus tanpa memiliki kemampuan atau di bekali pengalaman dalam menjalankan manajemen kepemerintahan desa tersebut.” Tambahnya.
“Apalagi jika masa jabatannya di perpanjang jadi 9 tahun, seorang kepala Desa jadi kurang fokus dan maksimal dalam membangun desa karena panjangnya jabatan tersebut dan seorang kepala desa masuk dalam zona nyamannya.”
“Menurut saya sudah ikuti saja aturan yang sudah berjalan saat ini dengan tetap fokus kepada masyarakat dan pembangunan desa , menjalankan program dari pemerintah pusat, membuka peluang dan potensi wilayah untuk mendongkrak perekonomian masyarakat dan memberikan kesempatan para pemuda untuk regenerasi kepemimpinan menuju pemerintahan yang lebih baik.” Tutupnya.