Jakarta Barat – Kios yang diduga menjual obat keras daftar G jenis psikotropika secara ilegal, bebas beroperasi di Jalan Joglo Raya No. 60 A, RT 5/RW 8, dekat lampu merah perempatan Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Kios tersebut menyamarkan aktivitasnya dengan menjual barang kebutuhan harian dan kosmetik.
Saat tim investigasi gabungan dari beberapa media mendatangi lokasi pada Sabtu (21/6/2025), penjaga kios mencoba membungkam wartawan dengan menyodorkan uang. “Ini buat bensinnya bang, hari ini sepi penjualan, dari tadi hujan terus,” ujar penjaga kios yang enggan menyebutkan namanya.
Keberadaan kios yang menjual obat keras tanpa resep dokter ini meresahkan warga sekitar. Salah seorang tokoh masyarakat, yang juga meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan kekhawatirannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mau jadi apa negara ini kalau generasi mudanya dirusak dengan obat-obatan seperti itu? Heran saya, aparat hukum kok tidak menindak? Polisi dan Satpol PP ke mana? Apa mereka tidak tahu keberadaan kios itu?” ujarnya dengan nada kesal.
Fenomena ini menambah daftar panjang masalah peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam keselamatan generasi muda. Tim investigasi gabungan berencana meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum dan petugas Satpol PP terkait hal ini. Harapannya, tindakan tegas segera diambil untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan psikotropika.
(Tim)






