Kabupaten Tangerang-poskota.online
Menanggapi berita online yang sudah tayang dan beredar, inilah
Klarifikasi UNTARA terkait Berita RADARBANTEN.CO.ID Dengan Judul “Empat Perguruan Tinggi Swasta di Tangerang Raya Dapat Sanksi Berat”
Empat perguruan tinggi swasta (PTS) di Tangerang Raya mendapat sanksi berat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantaranya menyebut Universitas Tangerang Raya mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister.
Aries Sundoro, S.E., MM. selaku Humas UNTARA mengklarifikasi terkait berita tersebut.
“Dalam hal ini saya ingin menjelaskan terlebih dahulu pengertian tentang Pembinaan yang dilakukan oleh Dikti, Pembinaan oleh Dikti merupakan suatu langkah yang diambil sebelum Dikti melakukan penutupan pada Perguruan Tinggi yang dianggap telah melanggar aturan.”
“Pembinaan tersebut berlaku 6 bulan, dalam masa pembinaan, Perguruan Tinggi tidak boleh melakukan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), tidak boleh mengupload data mahasiswa ke PDDikti dan tidak boleh melaksanakan wisuda. Pada kondisi ini perguruan tinggi seperti mati suri, tetapi Dikti tetap memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan, dengan melengkapi bukti (evidance) yang diminta, sehingga apabila semua yang diminta oleh Dikti sudah dipenuhi maka Dikti akan menghentikan sanksi pembinaan tersebut.” Ucap Humas UNTARA Tersebut.
“Berbeda apabila perguruan tinggi tidak dapat melakukan perbaikan serta tidak dapat memberikan bukti (evidance) yang diminta serta melakukan pelanggaran berat, maka Dikti akan menutup ijin operasional Perguruan tinggi tersebut.” Tambah nya.
“Jadi definisi Penghentian pembinaan, yaitu sudah tidak dibina lagi/ lepas dari pembinaan /mandiri atau otonom.” Tutupnya
Dengan penjelasan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Universitas Tangerang Raya telah melewati masa pembinaan selama 6 bulan karena telah melakukan perbaikan – perbaikan dan semua data yang diminta Dikti telah dipenuhi dengan bukti/evidance, sehingga pembinaan tersebut dihentikan oleh Dikti, Untara telah mandiri sudah bisa melakukan Peneriman Mahasiswa Baru (PMB), sudah bisa Upload data mahasiswa ke PD Dikti serta bisa melaksanakan Wisuda, secara Institusi Untara tidak ada masalah.
Kalimat Universitas Tangerang Raya mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister. Apabila tulisan tersebut di tinjau dari perspektif kalangan akademisi akan dapat memahami, tetapi apabila dibaca oleh masyarakat akan menimbulkan persepsi yang berbeda. Sehingga perlu kami garis bawahi kembali, bahwa “Universitas Tangerang Raya telah lepas dari sanksi berat pembinaan, sehingga UNTARA sudah dapat melakukan aktifitas normal seperti perguruan tinggi lainnya, seperti Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), upload data mahasiswa ke PD Dikti, serta bisa melaksanakan wisuda, tetapi Dikti melakukan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister.
Saat ini Universitas Tangerang Raya telah melakukan REFORMASI TOTAL di segala bidang, dibawah kepemimpinan Rektor baru yaitu Dr.Abdul Gani Sidqi, SE,M.Si (Alumni UNPAD).
Wakil Rektor 1 Dr. Wiwi Idawati,SE,M.Si, AK,CA,Asean, CPA (Alumni UNPAD)
serta Wakil Rektor 2 Dr.I.Joko Dewanto,S.Kom,MM,M.Pd. (Alumni UNJ)
menuju UNTARA HEBAT (Handal, Energik,Berani,Amanah dan Tangguh). Masyarakat tidak perlu ragu dengan UNTARA karena dipimpin oleh pendidik yang profesional dan berpengalaman dari lulusan Universitas Negeri ternama di Indonesia.(Rozi)






