instagram youtube

Kolaborasi Pemkot Pontianak – Kemenag Layani Pencatatan Nikah Umat Buddha di MPP Kapuas Indah

Wednesday, 16 July 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PONTIANAK Poskota Online- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi 10 pasangan dari umat Buddha, yang dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah, Selasa (15/7/2025).

Sebelumnya program serupa sudah dilaksanakan dua kali, yakni pada tanggal 24 Juni dan 26 Juni 2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Wali Kota Pontianak dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Dwi Suryanti, mengungkapkan bahwa pencatatan pernikahan menjadi hal penting karena menyangkut legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan yang sah menurut agama wajib pula dicatatkan oleh negara. Untuk itu, Disdukcapil Kota Pontianak menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dalam memfasilitasi pencatatan pernikahan, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.

“Untuk umat Muslim, pencatatan dilakukan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non-Muslim seperti umat Buddha, Konghucu, dan lainnya, pencatatan dilakukan melalui Disdukcapil,” jelas Dwi.

Ia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan. Sebagian bahkan menganggap bahwa pernikahan secara adat sudah cukup, tanpa perlu dicatatkan ke negara.

“Khususnya bagi non-Muslim, banyak yang belum tahu kalau saat ini pencatatan harus dilakukan di Disdukcapil. Ada juga yang mengira nikah adat atau kepercayaan sudah sah sepenuhnya,” katanya.

baca juga  Kolompok Tani,Pedagang Dan penggarap Lahan Menolak Keras Eksekusi Bangunan Yang Di Klaim Milik PT.Natura City Development

Selain minimnya informasi, kendala lain yang kerap ditemui adalah perbedaan nama pada dokumen pasangan, terutama bagi warga keturunan Tionghoa.

“Kadang satu orang bisa punya dua atau tiga versi nama, ada nama Tionghoa, nama Indonesia, pakai alias, dan sebagainya. Ini jadi tantangan saat proses verifikasi dokumen,” ungkap Dwi.

Ia menjelaskan, proses pencatatan pernikahan tidak serta-merta bisa langsung dilakukan setelah berkas diterima. Sesuai ketentuan, Disdukcapil wajib mengumumkan rencana pencatatan pernikahan tersebut selama 10 hari kerja.

“Prosedur ini dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada pihak-pihak yang keberatan, misalnya karena salah satu pihak pernah menikah sebelumnya. Ini penting demi menjamin keabsahan pencatatan,” pungkasnya.

Melalui upaya sosialisasi dan kolaborasi lintas instansi, Disdukcapil Kota Pontianak berharap semakin banyak pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sah, demi perlindungan hukum dan administrasi yang kuat bagi seluruh warga

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Sayan Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat
Polsek Sokan Gelar Gerakan Pangan Murah
Diskominfo Kota Pontianak Sosialisasikan Perda Tibum dan Perwa Jam Malam Anak
Wako Edi Tinjau Pembangunan Intake dan IPA PDAM, Target Selesai November
Wako Edi Kamtono Sebagai Saksi Pernikahan Nurul dan Susilawati Pasangan Pertama Menikah di MPP Pontianak
Aswaslat Latbakjatratnis Yonarmed 16/TK, Pangdam XII/Tpr Terima Brivet Kehormatan Armed
10 Rumah Ludes Terbakar di Padang Tikar Kubu Raya Diduga Konsleting Listrik
Wawako Pontianak Bahasan: Seni Tanjak Bisa Jadi Peluang Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Thursday, 25 September 2025 - 15:10 WIB

Kapolsek Sayan Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat

Thursday, 25 September 2025 - 15:05 WIB

Polsek Sokan Gelar Gerakan Pangan Murah

Thursday, 25 September 2025 - 14:59 WIB

Diskominfo Kota Pontianak Sosialisasikan Perda Tibum dan Perwa Jam Malam Anak

Thursday, 25 September 2025 - 14:53 WIB

Wako Edi Tinjau Pembangunan Intake dan IPA PDAM, Target Selesai November

Thursday, 25 September 2025 - 14:12 WIB

Aswaslat Latbakjatratnis Yonarmed 16/TK, Pangdam XII/Tpr Terima Brivet Kehormatan Armed

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolsek Sayan Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat

Thursday, 25 Sep 2025 - 15:10 WIB

Berita

Polsek Sokan Gelar Gerakan Pangan Murah

Thursday, 25 Sep 2025 - 15:05 WIB