Batam, Poskota.Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut Komisaris Besar Polisi Agus Fajar Sutrisno mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepri yang terjerat kasus narkoba dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara serta 2 bulan rehabilitasi medis pada hari Rabu 17 April 2024 di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang ini akan dipimpin langsung Ketua PN Batam, Bambang Trikoro didampingi dua hakim anggota. Sidang tersebut berlangsung secara online, karena yang bersangkutan tidak ditahan dan berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN Bogor.
Sebelumnya, mantan Perwira Polda Kepri berpangkat Kombes, Agus Fajar Sutrisno Sik terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa menyerahkan pembelaannya kepada penasehat hukum. Sidang ditunggu hingga minggu depan untuk dengan agenda pembelaan.
Wirawan