Maluku Utara – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara untuk membahas berbagai persoalan implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai mengalami tarik menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Kegiatan berlangsung pada 17 November dan dipimpin Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung bersama jajaran Komite I.
Dalam pertemuan di Restoran Royal Maluku Utara, Sekretaris Daerah mengungkapkan sejumlah persoalan penting seperti tingginya intervensi pusat dalam pembangunan daerah, minimnya investasi swasta, serta sengketa lahan masyarakat yang diklaim sebagai aset daerah. Ia juga menyoroti persoalan kerugian warga akibat konflik lahan dan mendorong masyarakat menempuh jalur hukum.
Beragam aspirasi mengemuka dari stakeholders yang hadir, mulai dari akademisi, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat. Mereka menyuarakan masalah pengangguran, ketimpangan kesempatan kerja di sektor tambang, rendahnya kemampuan ekonomi mahasiswa, hingga persoalan TKD yang dinilai tidak mencukupi. Konflik batas wilayah dan dampak sentralisasi perizinan juga menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyatakan pihaknya konsisten memantau aspirasi pemekaran daerah dan mendukung daerah yang dianggap siap menjadi DOB. DPD RI juga berkomitmen mengawal penyempurnaan regulasi terkait pertambangan, pendidikan, dan ketenagakerjaan melalui Komite III.
Kunjungan kerja ditutup dengan pemberian plakat dan foto bersama, menegaskan komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan penyempurnaan regulasi otonomi daerah.






