MANGUPURA, poskota.online — Polres Badung menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa kompromi. Sepanjang Agustus 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 10 tersangka laki-laki.
Press release pengungkapan kasus ini digelar pada Kamis (18/9/2025) di Lobby Polres Badung, dipimpin Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H., serta dihadiri pejabat utama Polres dan sejumlah awak media.
Dalam pemaparannya, Wakapolres menyebut para tersangka berinisial AAP, DPA, CARMA, MS, MAYP, MOA, HLD, IKAS, TS, dan DRW. Mereka rata-rata berusia 20–30 tahun. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 394,59 gram sabu, 30,09 gram ganja, dan 872 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika ditaksir, nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp1,17 miliar dan berpotensi membahayakan sekitar 50.000 jiwa, terutama generasi muda.
“Ini bukan hanya angka, ini adalah nyawa dan masa depan yang berhasil kita selamatkan,” tegas Kompol Suarmawa atas seizin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp8 miliar yang dapat ditambah sepertiga dari total hukuman.
Wakapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Badung dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika yang semakin masif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.
“Mari kita jaga anak-anak dan keluarga kita. Menjauhi narkoba bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk cinta terhadap masa depan bangsa,” pungkasnya.
Redaksi: Bram.s






