instagram youtube

Korban Dipukul Menggunakan Martil oleh Tiga Pria

Thursday, 22 May 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, poskota.online – Tiga pemuda berinisial EK (37) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, AM (34) warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, dan ED (39) warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, diamankan jajaran Polres Kebumen atas dugaan kasus penganiayaan. Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial OK (27), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, ujar Kompol Faris Budiman.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah warung mie ayam yang berada di wilayah Kecamatan Sempor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan alat martil dan knuckle jari tangan,” terang Kompol Faris.

Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil meringkus para pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Ketiganya kini telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Lebih lanjut, Kompol Faris menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga sebagai bagian dari Operasi Aman Candi dalam rangka penertiban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen.

“Motif dari penganiayaan ini karena salah satu pelaku merasa uangnya telah diambil oleh korban. Namun demikian, dugaan itu belum pernah dilaporkan ke pihak berwajib dan masih belum dapat dibuktikan secara hukum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Facebook Comments Box

baca juga  Kunjungi Pasar Youtefa Lama, Presiden Sapa Pedagang dan Bagikan Bansos

Editor : Agus Pristiwanto

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 15:22 WIB

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Berita Terbaru