Serang, poskota.online – Menjelang akhir tahun, Polresta Serang Kota menggelar Rilis Akhir Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Polresta Serang Kota pada Sabtu (31/12).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasi Humas Polresta serkot AKP Iwan Somantri menjelaskan bahwa. “Korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota sepanjang tahun 2022 turun menjadi 109, dari periode sebelumnya di tahun 2021, sebanyak 130 kejadian. Kemudian luka berat dari 13 di 2021, menjadi 20 korban pada 2022,” kata Iwan.
Selanjutnya untuk korban luka ringan. “Dari 309 korban di periode 2021, menjadi 339 korban di tahun 2022. Kerugian materil dari Rp 392 juta menjadi Rp 571 juta di periode 2022. Total seluruh kejadian ada 339 kasus, sedangkan yang terlibat kecelakaan karena tidak memiliki SIM, berjumlah 300 kejadian di periode 2022 atau turun dibanding tahun 2021, sebanyak 389 kejadian,” ujar Iwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan jumlah tersebut. “Kejadian kecelakaan di dominasi oleh pelajar SMA sederajat. Sehingga perlu peran serta orangtua, keluarga, untuk turut memberikan pemahaman tertib berlalu lintas,” ucap Iwan.
Selama periode 2022, Satlantas Polresta Serang Kota rutin melakukan patroli dan mengatur arus lalu lintas, hingga memberikan tindakan ataupun teguran ke pelanggar, guna menekan angka kecelakaan dan menyadarkan masyarakat untuk semakin tertib di jalan raya. “Personel meningkatkan patroli di jalur rawan atau titik rawan kecelakaan, serta bekerjasama dengan fungsi lainnya,” terangnya.
Kemudian di Satresnarkoba Polresta Serkot sepanjang tahun 2022 menangani 85 kasus jumlah tindak pidana itu mengalami penurunan 23 kasus atau 27 persen, dibandingkan periode 2021. “Untuk jumlah penyelesaian tindak pidana sepanjang tahun 2022 sebanyak 69 kasus. Jika dibandingkan periode 2021, maka turun 39 kasus,” lanjutnya.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita sepanjang 2022. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 457,28 gram, ganja 361,51 gram, tembakau gorila 54,66 gram. Kemudian obat keras jenis tramadol 13 ribu butir dan heximer 38.948 butir,” jelasnya.
Selanjutnya Satreskrim Polresta Serkot sepanjang 2022, ada tindak pidana 350 kasus yang ditangani. Jumlah tersebut turun sebesar 170 kasus dibandingkan periode 2021. “Kemudian jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 224 kasus di periode 2022 Dibandingkan 2021, penyelesaiannya sebanyak 403 kasus atau turun 179 kasus,” tutup Iwan. (Bidhumas).