instagram youtube

Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Dua Pengedar

Tuesday, 16 September 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAPANG, POLDA KALBAR, Poskota Online – Sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang, Minggu pagi (14/09/2025) sekira pukul 08.30 Wib.

Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Kedua terduga pelaku masing-masing seorang pria berinisial HM (32), warga Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang, dan seorang wanita berinisial YAS (31), yang merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi Ketapang. Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, S.H., menjelaskan bahwa tim Polsek Delta Pawan melakukan penggrebekan di dua lokasi rumah kos yang berbeda. Dilokasi pertama yaitu di Kelurahan Sampit, tim Polsek Delta mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram, 1 buah bong plastik lengkap, 2 kaca fanbo, 1 buah Tas, 2 buah Handphone, 6 klip plastik transparan kecil, 1 lembar uang tunai Rp.100.000, serta 1 buah kunci Kost dengan kunci brangkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya tim Polsek melakukan penggrebekan di lokasi kedua yaitu di sebuah kamar kost di Kelurahan Kauman dan kembali menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 buah brangkas besi warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 190,64 gram brutto, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna yang diakui kepunyaan pelaku HM.

Dari pengakuan pelaku HM, bahwa barang haram tersebut baru datang dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang. Usai penggeledahan dan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

baca juga  Terkena Ledakan Benda Asing, Seorang Warga Dilarikan Ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Kemelut Rawah Eceng Gondok di Blok Bucu Desa Karangasem, Menuai Protes Warga
Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
Gandeng PGRI, Satlantas Brebes Sinergi Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas
“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Resmikan Festival Mangga Pemalang 2025 di Desa Penggarit
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
Berikan Apresiasi Pemkab Indramayu, sediakan Ruang Publik Lewat CFD/CFN, CNN Indonesia
Budayakan Tertib Berlalulintas Sejak Dini, Polantas Brebes Menyapa Pelajar TK

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 18:15 WIB

Kemelut Rawah Eceng Gondok di Blok Bucu Desa Karangasem, Menuai Protes Warga

Monday, 3 November 2025 - 17:46 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Monday, 3 November 2025 - 08:45 WIB

Gandeng PGRI, Satlantas Brebes Sinergi Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas

Sunday, 2 November 2025 - 12:09 WIB

“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal

Saturday, 1 November 2025 - 20:55 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Resmikan Festival Mangga Pemalang 2025 di Desa Penggarit

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Bangunan Terbengkalai Terancam Dibouwvalle

Monday, 3 Nov 2025 - 18:02 WIB

Berita

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Monday, 3 Nov 2025 - 17:46 WIB

Olahraga

RS Dera As Syifa Banjarharjo Siaga Tim Medis di Musyafa Cup

Monday, 3 Nov 2025 - 13:05 WIB