Brebes, Poskota.online – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan digelar pada tanggal 27 November mendatang. Di Kabupaten Brebes, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga akan dilaksanakan.
Menjelang pelaksanaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Brebes membuka pendaftaran untuk para calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 September 2024 hingga 21 September 2024.
Komisioner KPU Brebes Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aniq Kannafillah Aziz, menjelaskan bahwa KPU Brebes membutuhkan sebanyak 20.853 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses pendaftaran anggota KPPS akan berlangsung selama lima hari, yaitu tanggal 17 hingga 21 September,” ujar Aniq pada Sabtu (14/09).
Dijelaskan, Aniq, anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Adapun, bagi yang berminat menjadi anggota KPPS, persyaratannya telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.