instagram youtube

Krisis Hati Nurani, Anak Kecil 13 Tahun Disiksa Dengan Sadis di Ketapang, Polisi Tangani Kasusnya

Monday, 2 June 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KETAPANG Poskota.Online- Kalimantan Barat Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI, yang viral di media sosial dan sejumlah media online, telah memantik perhatian publik. Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu (1/6/2025) di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga menjadi sasaran amukan seorang warga berinisial UD. Peristiwa berawal saat DI dan rekannya, RO, yang juga masih anak-anak, diduga berupaya mencuri di warung milik UD.

Dari informasi yang dihimpun, percobaan pertama dilakukan RO, sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung. Sayangnya, aksi mereka keburu dipergoki langsung oleh pemilik warung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih menyerahkan kedua anak itu ke pihak berwajib, UD justru diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DI. Akibatnya, tubuh korban mengalami sejumlah luka memar dan lebam.

Menanggapi kejadian ini, warga sekitar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini.

“Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit serta mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Carles pada Senin (2/6/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa:

> “Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

baca juga  Dari Sanggau Untuk Indonesia: Panen Raya Jagung Serentak, Bupati dan Kapolda Kalbar Tegaskan Dukungan Pangan Nasional

Dengan demikian, aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kanit Reskrim Polsek Sandai menegaskan, “Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional.”

Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis, sementara pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi dan barang bukti untuk mengusut tuntas kasus ini.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih menghimpun informasi dan data serta mencoba menghubungi pihak pihak terkait.

Hasnan Sutanto

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan
Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional
Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 17:46 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Friday, 31 October 2025 - 22:29 WIB

PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan

Friday, 31 October 2025 - 21:39 WIB

Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional

Friday, 31 October 2025 - 13:25 WIB

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Berita Terbaru

Politik

Bimtek Penyusunan Data IPLM dan TKM Tahun 2026 di Pemalang

Tuesday, 4 Nov 2025 - 05:50 WIB