instagram youtube

Kuasa Hukum Tri Mulyana Laporkan Pemilik Akun Instagram @Wahyu_Fisio ke Polres Tegal

Tuesday, 25 February 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah, Poskota.Online | Terduga korban perundungan atau bullying, Tri Mulyana, didampingi kuasa hukum nya Erwin Kotalima dari Kantor Hukum Kotalima & patner. Melaporkan pemilik akun media sosial Instagram @wahyu_fisio ke pihak Kepolisian Polres Tegal, Jawa Tengah. Kamis. (20/02/2025).

Laporan dibuat atas dasar dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah video viral yang di upload oleh pemilik akun Instagram (IG) @wahyu_fisio dengan narasi yang menyudutkan terduga korban, Tri Mulyana.

Diduga, seorang asisten rumah tangga berdiri di sebuah restoran makan, lalu di videoin oleh pelaku dengan menyebut narasi yang mengatakan, “Paling nggak suka lihat orang kaya makan, sementara baby sisternya suruh nungguin sambil berdiri, klo nggak dikasih makan, minimal suruh cari tempat duduk sambil nunggu bisakan”. ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa konfirmasi, terduga pelaku dengan akun @wahyu_fisio itupun langsung mengupload tangkapan kamera yang diduga sengaja dibuat dan disebar luaskan melalui akun pribadi milik nya hingga viral dan menuai ribuan komentar pedas serta hujatan dari para netizen.

” Saya menuntut keadilan, harusnya sebelum mengupload video tanya dulu. Apa yang terjadi bisa saya jelaskan bahkan asistenpun bisa memberitahu apa yang sedang dilakukan saat itu. Kalau cara nya begini saya sangat dirugikan, nama baik saya tercemar,” ungkap Trimulyana kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Kotalima & Partner, Erwin Kotalima. Mengatakan akan terus melakukan upaya hukum untuk mengawal proses laporan Polisi tersebut sampai klienya mendapatkan keadilan, dan si pelaku bisa di proses atas perbuatan tersebut.

” Kami sudah buat laporan di Kepolisian, terduga pelaku bisa dituntut sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1. Milyar rupiah,” Ujar pengacara Erwin Kotalima. Selasa, (25/02/2025).

baca juga  Edarkan Narkoba, Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Erwin Kotalima juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, agar dampak yang ditimbulkan tidak merugikan orang lain dan bisa saja terjerat hukum UUD ITE ( Informasi Transaksi Elektronik ) yang merugikan diri sendiri. (Alam).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Kasus Tipikor Desa Ketawis Masuk Sidik
Sidang Kedua Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi & Saksi Korban, Diakhir Berpelukan
Aksi Komplotan Pencuri di Rumah Kades Kecipir Brebes Gagal Total, Terekam CCTV
Rahmiati, SH,MH Pimpin YKBH UNTARA
RUU Perampasan Aset: Kajian, Dukungan Politik, dan Momentum Reformasi Hukum
Polri Ungkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Ratusan Anarko Diamankan Tim Tindak Polres Majalengka, Diduga Ingin Rusuh Saat Demonstrasi
Simpang Siur Polemik Desa Cibunar kecamatan Parungpanjang Kab Bogor

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 20:32 WIB

Dugaan Kasus Tipikor Desa Ketawis Masuk Sidik

Wednesday, 12 November 2025 - 17:37 WIB

Sidang Kedua Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi & Saksi Korban, Diakhir Berpelukan

Tuesday, 21 October 2025 - 05:18 WIB

Aksi Komplotan Pencuri di Rumah Kades Kecipir Brebes Gagal Total, Terekam CCTV

Sunday, 5 October 2025 - 06:48 WIB

Rahmiati, SH,MH Pimpin YKBH UNTARA

Friday, 19 September 2025 - 21:32 WIB

RUU Perampasan Aset: Kajian, Dukungan Politik, dan Momentum Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB