Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil ungkap kasus pembunuhan Bayu Handono

Minggu, 5 Mei 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Poskota.Online – Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Poda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono (37) yang tewas di rumahnya Kp. Kebonso 02/03 Kel. Pulisen, Kec/Kab. Boyolali.

Korban ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.

Kejadian diketahui pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 WIB ketika rekan korban SPR (38) yang sebelumnya menghubungi korban tapi tidak di respon selanjutnya mendatangi rumahnya. Sesampainya di rumahnya melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Karena takut untuk masuk SPR memanggil tetangga sekitar dan secara bersama-sama melakukan pengecekan masuk kedalam rumah. Pada saat masuk kedalam rumah di teras rumah sudah ada bercak darah dan terlihat dari luar bahwa korban BAYU HANDONO sudah dalam keadaan berbaring tengkurap dengan luka dan banyak darah di sekitarnya. Mereka menduga saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapat laporan dengan sigap dan cepat pihak kepolisian melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah untuk dilakukan otopsi di Rs. Bhayangkara Surakarta dan penyelidikan serta pengejaran pelaku.

Hasil dari otopsi bahwa korban diperkirakan meninggal 2X24 sebelum otopsi. Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat. pembunuhan dilakukan pada Rabu (1/5/24) sekira pukul 23.00 Wib dan Mayat ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian pembunuhan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap.

baca juga  Asosiasi Ma’had Aly Indonesia Apresiasi Pemerintah Beri Kesempatan Lulusan Ma’had Aly Jadi PNS

Pada hari Sabtu (4/5/24) sekira pukul 19.00 WIB pelaku IR Als IB (27) akhirnya berhasil ditangkap oleh team Resmob SatReskrim Polres Boyolali bersama dengan team Jatanras Polda Jateng di daerah terminal Tirtonadi Solo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR Als IB (27) di Solo” Jelas Petrus

Kapolres menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) warga Sambirobyong 009/000, Ds. Ngargosari, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen mengaku melakukan perbuatan biadabnya tersebut ingin mengusai barang berharga milik korban, dgn terlebih dahulu menyiapkan sabit sebelum pelaku datang kerumah korban.

“Pelaku IR Als IB (27) dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Dan berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk meghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban,Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit” Jelas Kapolres

Setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya (satu) Unit SPM Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum, 1 (satu) buah Sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, 1 (satu) buah Tas warna abu-abu merk Ternua dan 1 (satu) buah jam merk COROS warna hitam gold.

baca juga  Peringatan HUT ke-64 Pepabri Di Hadiri Menhan Prabowo

Atas perbuatanya pelaku dejerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dengan Himbara Membahas Penghapusan Utang UMKM
Syukuran Peringatan HUT Polairud ke-74, Sejumlah Tokoh Masyarakat Terima Penghargaan
Kadin Indonesia dan Tokyo SME Support Center Tandatangani MoU
UMKM Pertamina Sukseskan Promosikan Serat Nanas Hingga Raih Transaksi Rp5,7 Milyar di Belanda
PT PLN Mendukung Pemerintah Program 3 Juta Rumah
Upacara Hari Bakti PU ke-79, Menteri Dody Tekankan Kolaborasi Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur
DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Sustainability Report Pertamina NRE Raih Penghargaan Gold Rating Tingkat Asia 2024

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:06 WIB

Komite IV DPD RI Dengan Himbara Membahas Penghapusan Utang UMKM

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Syukuran Peringatan HUT Polairud ke-74, Sejumlah Tokoh Masyarakat Terima Penghargaan

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:58 WIB

Kadin Indonesia dan Tokyo SME Support Center Tandatangani MoU

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:34 WIB

UMKM Pertamina Sukseskan Promosikan Serat Nanas Hingga Raih Transaksi Rp5,7 Milyar di Belanda

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:06 WIB

PT PLN Mendukung Pemerintah Program 3 Juta Rumah

Berita Terbaru

Berita

PT PLN Mendukung Pemerintah Program 3 Juta Rumah

Selasa, 3 Des 2024 - 17:06 WIB