Brebes – Poskota.online – Matori alias Fauzi, warga Bangkalan, Madura, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes hari ini, Rabu (20/11/2024). Ia diduga sebagai kurir narkoba antarprovinsi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI karena membawa sabu-sabu seberat hampir 2 kg.
Tersangka tiba di Kejari Brebes sekitar pukul 11.30 WIB di bawah pengawalan ketat petugas BNN. Matori ditangkap di rumah makan Kedungroso, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, saat kembali dari Pekanbaru, Riau.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, Matori terbang ke Pekanbaru untuk mengambil 1.990 gram sabu dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengambil sabu tersebut, ia kembali ke Jawa menggunakan bus dan hingga akhirnya ditangkap petugas BNN di rumah makan tersebut.
Nugroho menjelaskan, Matori berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp. 60 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Bangkalan.
Atas perbuatannya, Matori dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.






