Brebes poskota.online – Aksi konvoi gang motor yang terdiri dari beberapa remaja dengan membawa senjata tajam jenis celurit dilakukan di wilayah Losari Kabupaten Brebes, tidak cuma iring-iringan kendaraan saja setiap mereka bertemu atau berpapasan dengan warga mereka tidak segan-segan melakukan aksi kriminalitas dengan cara menyerang dan menganiaya warga.
Di ketahui konvoi kendaraan Gang motor tersebut berasal dari Pabedilan Kabupaten Cirebon yang sempat viral di media sosial sebab saat melakukan aksinya kawanan gang motor tersebut disiarkan langsung di media sosial melalui platform Akun Instagram.
Hal tersebut di jelaskan oleh Kapolres Brebes AKBP. Guntur Muhammad Tariq, SIK melalui Kapolsek Losari AKP. Pardi di hadapan wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Brebes, Sabtu (10/06/2023)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pardi penangkapan anggota gang motor dilakukan atas laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aksi kriminalitas yang dilakukan oleh mereka.
“Mereka berkonvoi sambil membawa senjata tajam. Mereka juga menyiarkan aksi iring-iringan tersebut lewat Instagram Live,” Kata Pardi
“Selanjutnya Resmob Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Losari Brebes langsung bergerak memburu kawanan gang motor tersebut,” imbuhnya
Pardi kembali menjelaskan Kami berhasil menangkap anggota gang motor tersebut setelah mengidentifikasi dari TNKB kendaraan yang di gunakan mereka saat melakukan aksinya.
“6 orang yang membawa senjata tajam jenis celurit berhasil di tangkap oleh Resmob Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek losari di rumahnya, dari ke enam orang tersebut semuanya masih anak di bawah umur,” ujarnya
Saat ditanyakan tujuan aksi kriminalitas yang di lakukan oleh gang motor tersebut, Pardi menjelaskan mereka melakukan itu untuk konten di sosial media.
“Alhamdulillah saat mereka melakukan aksinya tidak menimbulkan korban jiwa akan tetapi aksi tersebut membikin resah warga dan menggangu Keamanan dan ketertiban masyarakat” kata Pardi
Adapun pasal yang diterapkan untuk mereka yaitu pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 tentang Sajam dengan acaman hukuman 10 tahun masa pidana.
Kapolsek juga mengimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi dan mendidik anak-anaknya sebab pada usia tersebut perilaku mereka masih labil sehingga mudah terbawa arus negatif.
Pardi juga menegaskan bahwa wilayah hukum Polres Brebes kondusif dan bebas dari aksi kriminalitas, jadi jangan pernah berbuat kriminalitas di Brebes sebab kami tidak segan-segan akan menindak tegas.***






