instagram youtube

Lakukan Pembangkangan, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Wednesday, 10 December 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Poskota.online – Jie Fe Tjoeng atau biasa di panggil Steven, Direktur PT. Hastratama Karisma dan PT. Hankel Kreasindo, dilaporkan oleh Kuasa Hukum Sanah Wiyah Terkait pembangkangan pelaksanaan Putusan Pengadilan pada Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Srg pada hari selasa, 09 Desember 2025 di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi nomor : LP/B/8897/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, di jelaskan bahwa Jie Fe Tjoeng telah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (1) yang terjadi di kawasan Jatake Industri, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang dengan Sanksi Pidana Maksimal 4 (empat) Tahun Penjara atau Denda maksimal Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal saat pekerja atas nama Sanah Wiyah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Perusahaan tersebut pada tanggal 23 Oktober 2023. Akan tetapi pekerja atas nama Sanah Wiyah tidak pernah diberikan hak-haknya oleh perusahaan. Padahal Sanah Wiyah adalah pekerja tetap dengan masa kerja 30 (Tiga puluh tahun) sejak tanggal 19 Oktober 1993.

Upaya hukum telah dilalui mulai dari Bipartit, Tripartit, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akan tetapi pihak perusahaan tetap saja bandel untuk tidak membayarkan Hak dari Sanah Wiyah.

Tidak hanya Putusan Mahkamah Agung No. 239.K/Pdt.Sus-PHI/2025 yang diabaikannya, surat teguran dari Pengadilan Negeri Serang No. 14/Pdt.Eks.PHI/2025/PN Srg Pun tidak pernah di gubris, seolah-olah dirinya sangat kebal hukum. 

Ahmad Fahrul Rozi, S.H, kuasa Hukum Sanah Wiyah dari Firma Hukum Lemsabumi Law Firm menyampaikan ” Tindakan yang di lakukan oleh Jie Fe Tjoeng atau Steven, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo tersebut sangatlah menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Serta melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu” Ucap Ahmad Fahrul Rozi.

baca juga  Sosialisasikan Propam Presisi, Bidpropam Polda Banten Gelar Talkshow di RRI Banten

“Terkait yang dilakukannya, adalah bentuk pembangkangan luar biasa terhadap hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan harus diberikan efek jera agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.” Tutup Ahmad Fahrul Rozi.

Pihak awak media pun mencoba konfirmasi kepada Jie Fe Tjoeng melalui aplikasi Whatsapp. Akan tetapi tidak ada tanggapan apapun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Minang (DPC IKM) Ciputat Timur Mengadakan Pengajian Perdana
Aktif Mengedukasi Program Pengembangan Panas Bumi, Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Wonosobo dapat Penghargaan dari GeoDipa
Asda III Kota Tangerang Terima Kunjungan Pengurus Baru JTR, Bahas Penguatan Sinergi Pemerintah–Media
Turun ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Pabuaran
Mojang Lodaya Polres Bogor Antar Korban Terluka Di Area CFD Tegar Beriman Saat Patroli
Sapala Consultant Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Bencana di Sumatra
Rel Persaudaraan yang Tak Pernah Patah: Kisah Hangat Para Pensiunan Daop 1 Jakarta
Komisi II DPR RI Tinjau Tata Ruang dan PTSL di Tangsel, BPN Fokus Kebut Sertifikasi Tanah

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 20:02 WIB

Lakukan Pembangkangan, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Wednesday, 10 December 2025 - 19:14 WIB

Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Minang (DPC IKM) Ciputat Timur Mengadakan Pengajian Perdana

Tuesday, 9 December 2025 - 11:35 WIB

Aktif Mengedukasi Program Pengembangan Panas Bumi, Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Wonosobo dapat Penghargaan dari GeoDipa

Monday, 8 December 2025 - 19:04 WIB

Asda III Kota Tangerang Terima Kunjungan Pengurus Baru JTR, Bahas Penguatan Sinergi Pemerintah–Media

Monday, 8 December 2025 - 18:58 WIB

Turun ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Pabuaran

Berita Terbaru