instagram youtube

Lakukan Pemerasan Kepada Puluhan Orang, BA Raup Ratusan Juta, Dibekuk Polresta Tangerang

Jumat, 9 Desember 2022 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota.ONLINE-Aparat Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial BA (22). Tersangka BA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa (29/11).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka BA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman hasil dari Video Call Sex antara korban dan pelaku ke media sosial.

“Korban seorang pria berinisial YU, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total YU diperas hingga mencapa Rp16 juta,” kata Romdhon, Rabu (07/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Romdhon menjelaskan kronologis peristiwa itu. Korban YU berkenalan dengan wanita yang mengaku bernama Riana di aplikasi Mi-Chat. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi What’s App. Bahkan, korban dan pelaku melakukan video call.

“Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik,” ucap Romdhon.

Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka. Tersangka BA kemudian mengancam akan menyebarkan video itu. Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk membeli tas pada Minggu (18/10), di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.

Senin (19/10), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar. Bahkan, tersangka BA mengirim foto istri dan teman korban. Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istri korban.

“Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk liburan ke Bali,” terang Romdhon.

baca juga  Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Imbau Pemudik Aktif Pantau Informasi Cuaca Sebelum Mudik Lebaran

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka BA terus dilakukan hingga mencapai Rp16,2 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Rabu (26/10).

Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak . Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya. Petugas pun meringkus tersangka.

Sementara itu,Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menyampaikan, dari penyelidikan itu terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria. Dari penyelidikan juga terungkap, korban tipu daya tersangka mencapai 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan hasil uang yang didapat mencapai Rp500 juta.

“Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta,” kata Bima.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Bidhumas).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Brebes Terima Kunjungan Patroli Sambang Polres untuk Tingkatkan Koordinasi Keamanan
Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa
Next15AD Ceria Team Melaksanakan Diskusi dan Rapat Kerja Tim Secara Mandiri Bersama Tim Boboho
Wali Kota Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan
621 JCH Kota Pontianak Ikut Bimbingan Manasik Haji Bahasan Himbau Patuhi Arahan Petugas
Satbinmas Polres Purbalingga Ajak Masyarakat Berani Melapor Aksi Premanisme
PENGURUS ANAK CABANG (PAC) MUSLIMAT KECAMATAN JONGGOL BERBAGI DENGAN PENDISTRIBUSIAN MEJA BELAJAR/MEJA NGAJI SEBANYAK 300 BUAH KE 5 DESA DI KECAMATAN JONGGOL
Warga Desa Mengkirai Jaya Sintag Pagar Jalan Perusahaan Sawit PT SBL, Polisi Lakukan Pengamanan

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

Lapas Brebes Terima Kunjungan Patroli Sambang Polres untuk Tingkatkan Koordinasi Keamanan

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:33 WIB

Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:09 WIB

Next15AD Ceria Team Melaksanakan Diskusi dan Rapat Kerja Tim Secara Mandiri Bersama Tim Boboho

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:21 WIB

Wali Kota Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:17 WIB

621 JCH Kota Pontianak Ikut Bimbingan Manasik Haji Bahasan Himbau Patuhi Arahan Petugas

Berita Terbaru