Brebes, Poskota.online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah mengikuti kegiatan Zoom Meeting Penguatan Tugas dan Fungsi Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan dalam Pemberian Hak Bersyarat yang dipimpin oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yulius Sahruzah, pada Senin (10/03).
Kegiatan inj merupakan tindak lanjut dari program 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam rangka pemberdayaan Warga Binaan.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Ibnu Sina, Kasubsi Registrasi Bimkemas, Pramuningtyas Wardhana, beserta jajaran. Dalam arahannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menekankan pentingnya optimalisasi proses pembinaan serta pemberian hak bersyarat kepada anak binaan, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, jajaran Lapas Kelas IIB Brebes memperoleh penguatan teknis dan pemahaman mendalam mengenai tata cara, mekanisme, serta aspek hukum dalam proses pemberian hak bersyarat. Dengan demikian, diharapkan pelayanan dan pembinaan terhadap anak binaan dapat semakin profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menegaskan komitmennya dalam mendukung program pembinaan yang humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku.
“Kami berupaya memastikan bahwa setiap narapidana mendapatkan hak-haknya sesuai regulasi, sehingga proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Brebes benar-benar membawa manfaat bagi mereka dan masyarakat luas,” ujar Gowim Mahali.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Brebes semakin memperkuat langkah dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik dan bermakna bagi seluruh warga binaan.






