Brebes, Poskota.online — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Jumat (21/11). Kegiatan yang digelar secara khidmat ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran dalam memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Penandatanganan berlangsung di Aula dr. Sahardjo, sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun 2025–2029. Melalui agenda ini, setiap satuan kerja menyelaraskan sasaran strategis dengan kinerja yang akan dijalankan pada tahun berjalan.
Pelaksanaan penandatanganan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Lapas, para Kepala Seksi, hingga Kepala Sub Seksi, sebagai bentuk keselarasan dan kesungguhan seluruh lini dalam mendukung capaian target organisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen bersama yang menjadi dasar pengelolaan kinerja sepanjang tahun 2025.
“Perjanjian kinerja ini adalah standar yang harus kita pegang bersama. Bukan formalitas, tetapi arah kerja yang terukur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Saya berharap seluruh jajaran dapat bekerja maksimal untuk memenuhi sasaran yang telah ditetapkan,” tegas Gowim.
Lebih lanjut, Kalapas menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan akurasi dalam menindaklanjuti setiap instruksi atau kebijakan yang berkaitan dengan pencapaian kinerja. Menurutnya, responsivitas merupakan kunci utama untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
“Setiap hal yang berkaitan dengan peningkatan pencapaian kinerja agar segera ditindaklanjuti. Kita harus bergerak cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Lapas Brebes menegaskan kesiapan dalam melaksanakan program kerja tahun 2025 sesuai arah kebijakan nasional bidang pemasyarakatan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas dan terukur bagi seluruh pegawai sehingga mampu mendorong peningkatan layanan secara berkelanjutan dan memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional.






