Brebes, Poskota.online – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan lakukan perawatan kesehatan sampai dirujuk untuk kontrol Kesehatan Warga Binaan ke Laboratorium Puskesmas Pemaron Brebes, Kamis (03/10). Adanya pemberian layanan kesehatan yang baik dan efektif, menjadi salah satu ujung tombak kondisi keamanan dan ketertiban di dalam Lapas yang kondusif. Maka dari itu perlu adanya dukungan dari semua pihak berkaitan dengan adanya akses layanan kesehatan yang maksimal dan mudah dijangkau termasuk untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan membenarkan bahwa ada warga binaannya yang dirujuk ke Puskesmas untuk kontrol kesehatan. “Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Brebes sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan, bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke Puskesmas atau Rumah Sakit kami juga berikan izin keluar selama syarat administrasi lengkap dan dikawal melekat oleh anggota Lapas Brebes sesuai SOP” ungkapnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu kemudian menjadi perhatian khusus bagi Klinik Lapas Brebes, untuk rutin memantau kesehatan dan memberikan penanganan terapi obat yang tepat kepada Warga Binaan Rutan yang sakit.
Hal tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Kelas IIB Brebes terhadap pemberian hak Warga Binaan Lapas dalam kesehatan. Selain itu pula, Kesehatan menjadi salah satu alasan yang sangat penting sebab fisik yang prima serta tubuh yang bugar tentu menjadi kelancaran dalam menjalani masa pidana WBP di dalam Lapas.






