Brebes, Poskota.online – Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah merupakan salah satu aset strategis yang dikelola oleh pemerintah. Pengamanan aset tanah ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan, pemanfaatan, dan pemeliharaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan yang baik akan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meminimalkan potensi sengketa hukum atau hilangnya aset negara.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan Penertiban dan Pengamanan Aset Barang Milik Negara Berupa Pembongkaran 2 (dua) buah bangunan rumah milik Suwardi dan Heru Susanto, Kamis (03/10). Seperti diketahui pada sebelumnya yang bersangkutan telah menyerahkan dan membuat surat pernyataan pada tanggal 04 Juli 2024.
Penertiban yang dilakukan merupakan Barang Milik Negara ( BMN ) dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPKNL Kota Tegal dan Kanwil Kumham Jateng, tutur Kalapas Kelas IIB Brebes, Isnawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Penertiban dan Pengamanan Aset Tanah Negara dipimpin oleh Kalapas, Pejabat Struktural beserta Pegawai Lapas Kelas IIB Brebes serta di saksikan oleh pemilik bangunan Rumah. Hal ini merupakan tindak lanjut Rapat penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BMN di Lapas Kelas IIB Brebes Hari Selasa, 11 Juni 2024 di Aula Arjuna Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama bersama Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretaris Jenderal Kemenkumham.
Masih terdapat bangunan rumah diatas Tanah milik Kementerian Hukum dan HAM RI di Jl. H. Syatori yang belum dapat dilaksanakan pembongkaran karena masih belum diserahkan oleh pemilik bangunan tersebut.






