POSKOTA.ONLINE – Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH-GKI) Cabang Brebes mewakili kliennya (Supandi red) terkait masalah tunggakan listrik dan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh PLN ULP Brebes terhadap kliennya di Kejaksaan Negeri Brebes pada hari ini Rabu tanggal 19 Juni 2024.
“Kami hadir di Kejaksaan Negeri Brebes mewakili klien kami untuk mengklarifikasi dan meminta rincian dari pihak PLN Ulp Brebes terkait dugaan pelanggaran ini,” jelas Wahyu Yuliawan dari LBH-GKI.
“PLN Ulp Brebes mengindikasikan adanya penyambungan ilegal yang dilakukan oleh klien kami, yang diduga terjadi sejak tahun 2017,” tambah Wahyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirwanto, Ketua LBH-GKI Brebes, mempertanyakan kenapa permasalahan ini diangkat kembali oleh PLN Ulp Brebes, padahal Kata Dirwanto peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 silam dan menurut informasi dari pihak PLN ada permintaan denda administrasi yang belum diselesaikan.
“Kami mempertanyakan estimasi nilai pelanggaran denda yang mencapai Rp195,3 juta dengan kurun waktu kurang dari sebulan, serta proses perhitungannya,” tutur Dirwanto.
Dirwanto juga menuturkan bahwa kliennya ini sebelumnya merupakan pelanggan resmi PLN. Namun, sejak pemutusan kontrak pada tahun 2017, tidak ada lagi hubungan pelanggan dengan PLN.
“Kini, PLN mengklaim adanya pelanggaran yang ditemukan oleh tim petugas PLN yang melakukan pemutusan dan pembongkaran KWH meter,” ucapnya.
Dirwanto menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan meminta kebijakan yang lebih ringan bagi kliennya.
“Meskipun ada indikasi pelanggaran, nilai nominal yang diajukan PLN sangat besar dan tidak masuk akal. Kami berharap PLN dapat memberikan keringanan dan mempertimbangkan itikad baik dari klien kami untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
“PLN sebagai badan usaha milik negara tidak harus bertindak arogan dalam mengemban tugasnya terhadap masyarakat. Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambah Dirwanto.
Berdasarkan surat penetapan tagihan susulan P2TL dari PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan Area Tegal Rayon Brebes, yang diterima oleh LBH-GKI, PLN menetapkan tagihan susulan P2TL atas nama Supandi dengan total tagihan sebesar Rp195.533.385. Rupiah.
“Dalam nota tersebut, disebutkan bahwa pelanggan yang tidak melunasi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal berita acara, yaitu 19 Maret 2017, akan dikenai sanksi lebih lanjut. Artinya, klien kami tersebut sudah menerima konsekuensi dari pihak PLN,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Manajer PLN Ulp Brebes, Muhamad Efendi, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.