Brebes, Poskota.online – Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, menilai proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karno mengatakan pihaknya menemukan dugaan adanya calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurut dia, dugaan tersebut perlu segera diklarifikasi oleh panitia seleksi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim merupakan syarat mutlak. Namun kami menduga ketentuan ini tidak diterapkan secara konsisten,” ujar Karno Roso, Senin, 15 Desember 2025.
Karno merinci, dugaan ketidaksesuaian itu mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Brebes Nomor 80 Tahun 2019. Seluruh aturan tersebut secara tegas mensyaratkan pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial bagi calon direksi BUMD.
Selain itu, ia juga menyoroti Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2019 tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi jabatan di Perumda Tirta Baribis.
Dalam aturan tersebut, kata Karno, dijelaskan bahwa staf administrasi dan pengadaan atau Kepala Gudang merupakan bawahan dari Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Pengadaan. Hal ini dinilai penting untuk menilai apakah pengalaman kerja calon direksi benar-benar berada pada level manajerial.
Karno juga mengingatkan adanya ketentuan Code of Conduct Perumda Tirta Baribis serta Peraturan Disiplin Pegawai PDAM Kabupaten Brebes yang melarang rangkap jabatan atau posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Ketentuan ini harus menjadi perhatian serius panitia seleksi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Karno menyinggung edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait persyaratan kompetensi direksi Perumda Air Minum. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa calon Direktur Bidang Operasi atau Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau lembaga sertifikasi berlisensi BNSP. Sertifikat itu harus telah berlaku paling lambat 90 hari sebelum masa pendaftaran seleksi.
Sementara bagi direksi di luar Bidang Operasi atau Teknik, edaran tersebut mengatur kewajiban memiliki sertifikat kompetensi Tingkat Madya paling lambat enam bulan setelah pengangkatan, serta Sertifikat Kompetensi Tingkat Utama paling lambat 12 bulan setelah pengangkatan.
Menurut Karno, jika persyaratan kompetensi tersebut belum dipenuhi namun calon tetap dinyatakan lolos, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola perusahaan daerah. “Panitia seleksi seharusnya berpegang penuh pada aspek regulasi,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin, menegaskan bahwa proses seleksi direksi dan dewan pengawas PDAM harus mengacu pada mekanisme serta regulasi yang berlaku. “Panitia seleksi tentunya harus melalui mekanisme regulasi. Aturan sudah jelas, tinggal dipatuhi dan digunakan sebagai acuan,” kata Tobidin melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menekankan pentingnya menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Perda Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Nomor 80 Tahun 2019 sebagai dasar hukum utama dalam merekrut direksi maupun dewan pengawas Perumda Tirta Baribis dan BUMD lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, panitia seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah dugaan tersebut.






