Jakarta, poskota.online – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan Rp6.038.386.500.
Lelang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, secara elektronik melalui sistem e-Auction (open bidding) di laman resmi https://lelang.go.id. Aset yang dilelang merupakan barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan I Wayan Candra, Bupati Klungkung periode 2003–2008, bersalah melakukan korupsi dan TPPU.
Aset yang Laku Terjual:
Tanah kosong seluas 9.450 m² di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, senilai Rp3.500.386.500.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko (luas total 270 m²) di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, senilai Rp2.538.000.000.
Seluruh hasil lelang tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara.
Aset yang Belum Terjual (TAP):
Empat bidang tanah di Klungkung, Nusa Penida, dan Badung yang tidak mendapatkan penawaran akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menyatakan bahwa percepatan pelelangan barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam pemulihan keuangan negara.
Setiap rupiah hasil lelang akan langsung masuk kas negara untuk optimalisasi penerimaan. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana,” ujar Amir Yanto.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, dengan batas waktu penawaran mengikuti jadwal server pada dua sesi yang telah ditentukan.(*)






