Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menteri Anas Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan dengan Baik

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, poskota.online – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkapnya.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

baca juga  Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.

Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden. “Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” tandasnya. (rum)

Libur Nasional Tahun 2025
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025
28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wako Edi Kamtono Apresiasi Warga Peduli Lingkungan Bersihkan Parit
Pemilihan Ketua RT 012 RW 04 Kelurahan Cilenggang Berjalan Lancar
Polda Kalbar Beerhasil Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Karate Terhadap Anak di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak
Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah
Meriahkan HUT Lanal Tegal dan HUT Kota Tegal, Danlanal Tegal Gelar Kejuaraan Karate
KEJUARAAN KARATE DANLANAL TEGAL CUP 2025 RESMI DIBUKA
Reuni dan Halal Bi Halal Ratusan Alumni MAN Pemalang
Program 100 hari Kerja Wako dan Wawako Pontianak Gencarkan Bersih Bersih Parit dan Cegah Genangan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 15:16 WIB

Wako Edi Kamtono Apresiasi Warga Peduli Lingkungan Bersihkan Parit

Minggu, 20 April 2025 - 15:01 WIB

Pemilihan Ketua RT 012 RW 04 Kelurahan Cilenggang Berjalan Lancar

Minggu, 20 April 2025 - 13:01 WIB

Polda Kalbar Beerhasil Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Karate Terhadap Anak di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak

Minggu, 20 April 2025 - 09:38 WIB

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah

Sabtu, 19 April 2025 - 22:34 WIB

Meriahkan HUT Lanal Tegal dan HUT Kota Tegal, Danlanal Tegal Gelar Kejuaraan Karate

Berita Terbaru

Politik

Pangdam XII/Tanjungpura Car Free Day Bersama Masyarakat

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:08 WIB