Majelis Hakim Vonis Mati Fredy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Poskota.Online – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Fredy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J eks ajudannya itu.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Iman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya dengan suara terputus putus.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini kami hormati,” ungkap Arman usai persidangan kepada awak media.

“Menurut kami (putusan majelis hakim) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” tandasnya. (Aries)

Facebook Comments Box

baca juga  TPS ilegal Tetap Beroperasi Di Pondok Ranji Sampai Saat Ini Meski Sudah Mendapatkan Teguran Dari Beberapa Masyarakat

Berita Terkait

Dinkominfo Banjarnegara dan Bea Cukai Purwokerto Beri Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Pada Pedagang Pasar
Tanah Bergerak di Brebes Rusak Ratusan Rumah
Ground Breaking Pertama RSUD Tuan Besar Syarif Idrus di Kubu Raya
Wagub Kalbar Dukung Peran Satpol PP Humanis, Professional, dan Berintegritas
Warga Gempar Penemuan Bayi Dalam Tas Hasil Hubungan Gelap
Pakar Pertahanan: Revisi UU TNI Kunci Penegasan Garis Komando Militer
Polisi Tetapkan Dokter Kandungan, Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:03 WIB

Dinkominfo Banjarnegara dan Bea Cukai Purwokerto Beri Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Pada Pedagang Pasar

Jumat, 18 April 2025 - 18:07 WIB

Tanah Bergerak di Brebes Rusak Ratusan Rumah

Jumat, 18 April 2025 - 16:03 WIB

Ground Breaking Pertama RSUD Tuan Besar Syarif Idrus di Kubu Raya

Jumat, 18 April 2025 - 16:01 WIB

Wagub Kalbar Dukung Peran Satpol PP Humanis, Professional, dan Berintegritas

Jumat, 18 April 2025 - 16:00 WIB

Warga Gempar Penemuan Bayi Dalam Tas Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru

Berita

Tanah Bergerak di Brebes Rusak Ratusan Rumah

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:07 WIB

Berita

Warga Gempar Penemuan Bayi Dalam Tas Hasil Hubungan Gelap

Jumat, 18 Apr 2025 - 16:00 WIB