JAKARTA,Poskota.Online – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Fredy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J eks ajudannya itu.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Iman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya dengan suara terputus putus.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini kami hormati,” ungkap Arman usai persidangan kepada awak media.
“Menurut kami (putusan majelis hakim) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” tandasnya. (Aries)