PURBALINGGA — Fenomena praktik rentenir berkedok koperasi di wilayah Kabupaten Purbalingga semakin meresahkan masyarakat. Sejumlah korban mengaku terjerat pinjaman berbunga tinggi yang justru memberatkan ekonomi mereka. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak yang menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat koperasi sejati dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Presiden sebelumnya telah menegaskan pentingnya pemberantasan praktik rentenir di Indonesia.
“Rentenir harus dihapuskan dari bumi Indonesia. Tidak boleh ada rakyat yang terjerat pinjaman berbunga tidak masuk akal,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di lapangan, kenyataannya berbeda. Di Kabupaten Purbalingga, sejumlah warga justru menjadi korban pinjaman berkedok koperasi simpan pinjam. Beberapa nasabah KSPPS Anugerah bahkan melapor dan meminta pendampingan hukum kepada lembaga bantuan hukum setempat.
Salah satu nasabah mengaku terjerat bunga tinggi dan tagihan yang berlipat ganda.
“Saya meminjam Rp15 juta dengan jaminan sertifikat. Sudah mencicil 17 kali sekitar Rp791 ribu per bulan. Tapi karena kondisi ekonomi sulit, saya belum bisa melanjutkan cicilan. Istri saya sampai bekerja ke Jakarta, tapi saya malah disomasi pengacara koperasi untuk melunasi tagihan hingga Rp29,9 juta,” ungkapnya.
Kisah serupa juga dialami oleh nasabah lainnya.
“Saya pinjam Rp13 juta dengan jaminan sertifikat. Sudah sempat mencicil, tapi ekonomi makin berat. Sekarang saya disomasi untuk melunasi Rp84,4 juta. Saya merasa sangat keberatan dan terpuruk,” ujarnya dengan nada sedih.
Saat dikonfirmasi, salah satu pimpinan KSPPS Anugerah menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan pihak cabang.
“Itu kewenangan kantor pusat. Silakan langsung berkoordinasi dengan pengacara koperasi,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Purbalingga melalui salah satu stafnya memastikan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kami akan memanggil pihak koperasi dan mempertemukan dengan para nasabah agar masalah ini segera terselesaikan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum para nasabah, Rasmono, S.H., menilai praktik yang dilakukan koperasi tersebut sudah menyimpang dari prinsip koperasi.
“Koperasi seharusnya berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Kami berharap penyelesaian dilakukan secara damai di tingkat bawah. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan bersurat ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kementerian Koperasi,” tegas Rasmono.
Sementara pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa koperasi tersebut tidak berada di bawah pengawasan OJK.
“KSPPS Anugerah bukan lembaga di bawah pengawasan OJK, melainkan sepenuhnya berada di bawah Dinas Koperasi,” jelas salah satu staf OJK.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Purbalingga. Praktik pinjaman berkedok koperasi dinilai telah menjerat ekonomi warga kecil dan bertentangan dengan nilai-nilai koperasi. Publik pun berharap Dinas Koperasi segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.